Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan
berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga
merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan
pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi
fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman Media Siber TanjakBerita.Com
mengacu kepada kesepakatan Dewan Pers bersama Organisasi Wartawan dan
Organisasi Perusahaan Pers pada Tanggal 3 Februari 2012 di Jakarta.