Bantah Tuduhan Mark Up Bandwidth, dr Hafidz: Sesuai Perpres dan e-Katalog
Administrator - Kamis, 02 Januari 2025 16:04 WIB

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Dumai, dr Muhammad Hafidz Permana
tanjakberita.com -DUMAI-Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai, dr Muhammad Hafidz Permana didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Program, NS Watono, S.Kep, MKM membantah keras tuduhan mark up yang dilontarkan terkait pengadaan bandwidth untuk kebutuhan di rumah sakit.
Ditegaskannya, pengadaan Bandwidth (kapasitas data jaringan internet) untuk kebutuhan RSUD dr Suhatman Kota Dumai dipastikan sudah memenuhi aturan yang ada dan proses yang dilakukan pejabat pengadaan barang sudah sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) terbaru dan menggunakan sistem e-katalog.
Selain itu, pengadaan bandwidth juga mengacu kepada aturan lokal yang mendahulukan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta sudah melalui tahap negoisasi.
" Saya tahu persis, setiap apapun bentuk proses pengadaan, semuanya disesuaikan dengan instruksi presiden dengan mengacu Perpres. Kemudian mengacu aturan lokal dengan mendahulukan TKDN dan sebagainya. Termasuk produk dalam negeri, dan terakhir ada negoisasi," ujar dr Hafidz kepada tanjakberita.com, Kamis (02/01/25) siang tadi.
Selanjutnya disampaikan dr Hafidz, seluruh tahapan dilalui sesuai aturan, dan rekanan ditunjuk melalui dua proses yakni melalui e-Katalog dan non e-Katalog. Pihaknya memilih melalui e-katalog dengan pertimbangan transparansi dan akuntabilitas.
" Semua orang bisa melihat proses pengadaan Bandwidth di RSUD Dumai. Termasuk harga penawaran dan negoisasi. Keseluruhan proses itu sudah mengikuti regulasi yang ada," papar dr Hafidz.
Saat itu disampaikan dr Hafidz terdapat dua perusahaan yang memenuhi persyaratan selaku penyedia utama dan penyedia Bandwidth back up.
" Penyedia utama dan penyedia Bandwidth back up tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis. Dalam aturan itu juga ditegaskan rumah sakit wajib menjalankan rekam medik elektronik. Selanjutnya Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit sebagai Induk dari Rekam Medik Elektronik harus link dengan Satu Sehat Kemenkes," terang dr Hafidz.
Satu Sehat Kemenkes itu sendiri disampaikan dr Hafidz adalah aplikasi berbasis web yang dibuat Kemenkes RI untuk memantau layanan kesehatan di seluruh rumah sakit dengan target Satu Data Kesehatan.
Pada kesempatan itu, dr Hafidz juga menerangkan pengadaan Bandwidth untuk mendukung kegiatan rumah sakit menggunakan anggaran yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan bukan APBD Kota Dumai.
" Sistem pembayarannya bulanan. Kita kontrak payung di awal dan tidak ada perubahan harga sesuai kontrak. Nilai 1.050.000.000 itu pagu anggarannya serta ada negoisasi dan dibagi 12 bulan," jelas dr Hafidz.
Menurut dr Hafidz, Bandwidth yang dibutuhkan untuk keperluan RSUD Dumai minimal 250 dedicated dan tidak bisa berbagi dengan lainnya. Dibanding rumah sakit lainnya, ini sudah terhitung sangat kecil.
" Banyak yang mesti diakomodir, mulai pendataan UGD, rawat inap, pasien meninggal, data keuangan, data Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit, data klaim, data input obat, klaim BPJS Kesehatan, klaim ke asuransi lainnya serta kebutuhan lainnya yang butuh jaringan internet," terang dr Hafidz.
Dengan Bandwidth 250 dedicated, dikatakan dr Hafidz sebenarnya aplikasi di RSUD Dumai masih berjalan setengahnya. Tidak semua fitur di aplikasi bisa dijalankan. Sementara sebagai perbandingan, RSUD Cilacap yang sama-sama tipikal B, kebutuhan Bandwidth mereka mulai 650 sampai 800 Mbps.
" 250 dedicated yang kita miliki itu terbagi 2, yakni 200 utama dan 50 untuk back up. Bandwidth utama kita menggunakan Link Kita dan bandwidth bakc up menggunakan Mayatama. Dan harga di e-Katalog itu jauh di bawah harga pasar dan ada negoisasi," papar dr Hafidz.
Pengadaan bandwidth bagi rumah sakit menurut dr Hafidz sangat dibutuhkan sekali. Ibarat kendaraan, bandwidth itu layaknya BBM.
" Seperti mobil dengan bensin. Rumah sakit sudah sejak dulu diwajibkan menjalankan SIM RS (Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit). Dan keberadaan bandwidth sangat dibutuhkan. Baik untuk managemen maupun dalam pengoperasian alat medis. Contohnya untuk laboratorium, radiologi yang nyambung ke SIM RS, untuk membaca hasil rontgen dan lainnya yang butuh jaringan internet," jelas dr Hafidz.
Pada sisi lain terkait adanya pengadaan Bandwidth oleh Pemko Dumai melalui Diskominfotik Dumai, disampaikan dr Hafidz setiap tahun pihaknya sudah meminta agar Diskominfotik bisa memback up kebutuhan di RSUD Dumai. Hanya saja pengadaan Bandwidth di Diskominfotik sangat terbatas.
" Bandwidth mereka (Diskominfotik) terbatas dan harus mengakomodir kurang lebih 40 Satker, termasuk hingga kecamatan. Rapat terakhir, kita minta lagi untuk 2025. Namun tidak bisa dipenuhi karena kapasitas yang terbatas," jelas dr Hafidz.(***)
Ditegaskannya, pengadaan Bandwidth (kapasitas data jaringan internet) untuk kebutuhan RSUD dr Suhatman Kota Dumai dipastikan sudah memenuhi aturan yang ada dan proses yang dilakukan pejabat pengadaan barang sudah sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) terbaru dan menggunakan sistem e-katalog.
Selain itu, pengadaan bandwidth juga mengacu kepada aturan lokal yang mendahulukan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta sudah melalui tahap negoisasi.
" Saya tahu persis, setiap apapun bentuk proses pengadaan, semuanya disesuaikan dengan instruksi presiden dengan mengacu Perpres. Kemudian mengacu aturan lokal dengan mendahulukan TKDN dan sebagainya. Termasuk produk dalam negeri, dan terakhir ada negoisasi," ujar dr Hafidz kepada tanjakberita.com, Kamis (02/01/25) siang tadi.
Selanjutnya disampaikan dr Hafidz, seluruh tahapan dilalui sesuai aturan, dan rekanan ditunjuk melalui dua proses yakni melalui e-Katalog dan non e-Katalog. Pihaknya memilih melalui e-katalog dengan pertimbangan transparansi dan akuntabilitas.
" Semua orang bisa melihat proses pengadaan Bandwidth di RSUD Dumai. Termasuk harga penawaran dan negoisasi. Keseluruhan proses itu sudah mengikuti regulasi yang ada," papar dr Hafidz.
Saat itu disampaikan dr Hafidz terdapat dua perusahaan yang memenuhi persyaratan selaku penyedia utama dan penyedia Bandwidth back up.
" Penyedia utama dan penyedia Bandwidth back up tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis. Dalam aturan itu juga ditegaskan rumah sakit wajib menjalankan rekam medik elektronik. Selanjutnya Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit sebagai Induk dari Rekam Medik Elektronik harus link dengan Satu Sehat Kemenkes," terang dr Hafidz.
Satu Sehat Kemenkes itu sendiri disampaikan dr Hafidz adalah aplikasi berbasis web yang dibuat Kemenkes RI untuk memantau layanan kesehatan di seluruh rumah sakit dengan target Satu Data Kesehatan.
Pada kesempatan itu, dr Hafidz juga menerangkan pengadaan Bandwidth untuk mendukung kegiatan rumah sakit menggunakan anggaran yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan bukan APBD Kota Dumai.
" Sistem pembayarannya bulanan. Kita kontrak payung di awal dan tidak ada perubahan harga sesuai kontrak. Nilai 1.050.000.000 itu pagu anggarannya serta ada negoisasi dan dibagi 12 bulan," jelas dr Hafidz.
Menurut dr Hafidz, Bandwidth yang dibutuhkan untuk keperluan RSUD Dumai minimal 250 dedicated dan tidak bisa berbagi dengan lainnya. Dibanding rumah sakit lainnya, ini sudah terhitung sangat kecil.
" Banyak yang mesti diakomodir, mulai pendataan UGD, rawat inap, pasien meninggal, data keuangan, data Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit, data klaim, data input obat, klaim BPJS Kesehatan, klaim ke asuransi lainnya serta kebutuhan lainnya yang butuh jaringan internet," terang dr Hafidz.
Dengan Bandwidth 250 dedicated, dikatakan dr Hafidz sebenarnya aplikasi di RSUD Dumai masih berjalan setengahnya. Tidak semua fitur di aplikasi bisa dijalankan. Sementara sebagai perbandingan, RSUD Cilacap yang sama-sama tipikal B, kebutuhan Bandwidth mereka mulai 650 sampai 800 Mbps.
" 250 dedicated yang kita miliki itu terbagi 2, yakni 200 utama dan 50 untuk back up. Bandwidth utama kita menggunakan Link Kita dan bandwidth bakc up menggunakan Mayatama. Dan harga di e-Katalog itu jauh di bawah harga pasar dan ada negoisasi," papar dr Hafidz.
Pengadaan bandwidth bagi rumah sakit menurut dr Hafidz sangat dibutuhkan sekali. Ibarat kendaraan, bandwidth itu layaknya BBM.
" Seperti mobil dengan bensin. Rumah sakit sudah sejak dulu diwajibkan menjalankan SIM RS (Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit). Dan keberadaan bandwidth sangat dibutuhkan. Baik untuk managemen maupun dalam pengoperasian alat medis. Contohnya untuk laboratorium, radiologi yang nyambung ke SIM RS, untuk membaca hasil rontgen dan lainnya yang butuh jaringan internet," jelas dr Hafidz.
Pada sisi lain terkait adanya pengadaan Bandwidth oleh Pemko Dumai melalui Diskominfotik Dumai, disampaikan dr Hafidz setiap tahun pihaknya sudah meminta agar Diskominfotik bisa memback up kebutuhan di RSUD Dumai. Hanya saja pengadaan Bandwidth di Diskominfotik sangat terbatas.
" Bandwidth mereka (Diskominfotik) terbatas dan harus mengakomodir kurang lebih 40 Satker, termasuk hingga kecamatan. Rapat terakhir, kita minta lagi untuk 2025. Namun tidak bisa dipenuhi karena kapasitas yang terbatas," jelas dr Hafidz.(***)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar