Jamaah Umroh Dihimbau Pulang Sebelum 13 Februari, Ada Apa ?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya
telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian
Pariwasata (Kemenpar) terkait himbauan tersebut agar Jamaah Umroh dan WNI yang
sedang bepergian ke luar negeri dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan
umum (pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
" Jamaah umroh sebisa mungkin
kepulangannya ke tanah air paling lambat 13 Februari 2024. Supaya warga kita
yang umrah bisa nyoblos di kampung halamannya dimana dia terdaftar," kata
Hasyim di kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Suara suara yang diproduksi oleh KPU
sesuai dengan jumlah pemilih yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Sehingga jika jamaah umrah yang berada di Saudi ingin pindah memilih maka urus
H-7 sebelum keberangkatan.
" Jumlah surat suara yang
dikeluarkan jumlahnya sama dengan jumlah DPT, TPS yang ada disana. Kalau ada
orang pindah pilih dalam rangka umrah itu ngurusnya dengan ketentuan H-7
sebelum umrah, tetap bisa dilayani tapi dengan syarat ketentuan sepanjang surat
suara masih tersedia,"ucapnya.
Lebih lanjut pihaknya juga tidak bisa
menyiapkan surat suara tambahan.
" Apakah KPU bisa menyiapkan surat
suara tambahan? Untuk pemilih kategori seperti ini? Tidak bisa. Sekali lagi
surat suara diproduksi jumlahnya sama dengan jumlah DPT plus cadangan dua
persen di masing-masing TPS,"katanya.
Hal ini pun juga berlaku bagi para
wisatawan yang hendak berangkat ke luar negeri. Dimana mereka diimbau untuk
pulang sebelum tanggal 13 Februari dan berangkat setelah masa pencoblosan
tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
" Kami menyampaikan yang melancong
ke luar negeri yang tidak mengurus pindah milih mohon maaf kami tidak bisa
melayani. Kalaupun sudah mengurus sekiranya kami akan melayani, kami akan
memastikan ketersediaan surat suara," tuturnya.(*)