3 Terdakwa Tipikor Zakat Baznas Dumai Dituntut Dengan Tiga Variasi, Kasi Intelijen Kejari Dumai; Tuntutan Sesuai Peran Perbuatan Tiap Terdakwa
Administrator - Selasa, 19 Desember 2023 20:21 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Kejaksaan Negeri Dumai telah mengajukan tuntutan pidana kepada 3 terdakwa (eks Bendahara, Ketua dan wakil ketua Baznas Kota Dumai) pada sidang yang digelar Kamis 15 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa diterapkan Jaksa dengan tuntutan berbeda-beda atau tuntutan bervariasi setiap terdakwa sesuai peran perbuatan terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor BAZNAS ini.
Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MHLi melalui Humas/Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, SH, MH lewat keterangan tertulisnya kepada media ini mengaku kalau proses perkara ini belum final karena berikutnya masih ada pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Selain pembelaan dari terdakwa lewat penasehat hukumnya akan berlanjut pada agenda tanggapan (replik) atas pledoi dari JPU.
Tahap akhir dalam perkara ini hakim akan memutus dan dapat saja majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) atau memutus berbeda dari dari tuntutan Jpu, imbuh Abu Nawas.
Dijelaskan Abu Nawas SH MH, Kejari Dumai perlu menginformasikan kepada masyakat, terlebih masyarakat yang tidak pernah mengikuti persidangan yang sebenarnya selalu terbuka untuk umum.
Kata Abu Nawas, setidaknya publik menjadi tahu tahapnya meski untuk turut menilai akan sulit jika tidak benar-benar menghadiri sidang untuk tahu fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam surat tuntutan 'Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa', lanjut Abu Nawas mengatakan, Jpu menilai terbukti dakwaan terhadap masing-masing terdakwa dengan kualifikasi melakukan tipikor ataupun kualifikasi turut serta melakukan tipikor sesuai dengan peran perbuatan tiap terdakwa yang berbeda-beda dalam menyalahgunakan Keuangan Baznas Kota Dumai Tahun 2019-2021.
Dijelaskan Abu Nawas lebih jauh, bahwa tim Penuntut Umum meyakini bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Para terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terhadap perkara ini jelas Kasi Intelijen Abu Nawas sekaligus humas di Kejari Dumai ini mengatakan soal kerugian keuangan negara c.q. Baznas Kota Dumai sebesar Rp 1.419.805.500,00 (Satu miliar empat ratus sembilan belas juta delapan ratus lima ribu lima ratus rupiah).
Sementara itu, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jelas Abu Nawas, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana dengan pidana pokok dan tambahan yang berbeda-beda terhadap masing-masing dari 3 terdakwa.
Pidana pokoknya yaitu penjara dan denda. Jika Denda tidak dibayar, maka berdasar KUHP, diganti dengan kurungan paling lama 6 bulan. Sedangkn Pidana tambahan yaitu berupa Uang Pengganti yang harus dibayar terdakwa. Uang Pengganti dibebankan sebesar yang hasil korupsi yang diperoleh masing-masing terdakwa.
Terdakwa Isman Jaya Nasution dituntut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain tuntutan pidana, terdakwa Isman Nasution juga dituntut pidana tambahan berupa Uang Pengganti yang dibebankan kepada diri terdakwa Isman Jaya sebesar Rp 82.385.000,00 (delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Namun terkait tuntutan uang pengganti ini, kata Abu Nawas, terdakwa Isman Jaya telah mengembalikan seluruhnya melalui Jaksa Penuntut Umum dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti tersebut.
Sementara terdakwa Ishak Effendi dituntut dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) subsider Pidana Kurungan selama 6 (Enam) bulan.
Demikian pidana tambahan berupa Uang Pengganti juga dibebankan kepada diri terdakwa Ishak Effendi sebesar Rp 176.848.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan juga telah dikembalikan seluruhnya oleh Ishak Effendi melalui Jaksa Penuntut Umum dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti tersebut.
Berbeda dengan tuntutan untuk terdakwa Indra Syahril mantan bendahara Baznas ini. Ia dituntut lebih tinggi dari terdakwa Ismanto dan Ishak Effendi.
Untuk terdakwa Indra Syahril, tim JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 3 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) subsider Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan.
Dan untuk terdakwa Indra Syahril, selain tuntutan pidana dan tuntutan pidana denda, Indra Syahril juga dituntut pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.102.019.000,- (satu miliar seratus dua juta sembilan belas ribu rupiah).
Atas tuntutan pidana tambahan ini dengan ketentuan uang yang telah dikembalikan melalui Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 118.000.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Rupiah) diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti tersebut, namun sisa Uang Pengganti masih ada sebesar Rp 984.019.000,- (sembilan ratus delapan puluh empat juta sembilan belas ribu rupiah).
Dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti (Rp 984.019.000,-) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua) Tahun, jelas Kasi Intelijen Kejari Dumai, Selasa (19/12/2023).
Dijelaskan Abu Nawas lagi, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan dan menggunakan hati nurani dan humanis sehingga keadilan, kepastian dan kemanfaatan diharapkan dapat terwujud.
Adapun yang turut menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan yang berbeda beratnya adalah sebagai berikut:
1. Terdakwa Ishak Effendi selaku Ketua Baznas Kota Dumai Tahun 2019-2021, kerugian keuangan negara yang dibebankan sebesar yang ia peroleh/nikmati yakni Rp 176.848.500,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
Sejumlah uang pengganti tersebut telah dikembalikan seluruhnya sebesar 100% yang telah diterima oleh Jaksa dan dititip dalam RPL Kejari Dumai dengan nomor rekening 015900177777307, dan terdakwa juga telah memasuki usia 70 tahun (lansia).
2. Terdakwa Isman Jaya NST, Kerugian keuangan negara yang dibebankan adalah sebesar Rp 82.385.000,- (delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) telah dinikmati oleh terdakwa Isman Jaya, Nst dan sejumlah tersebut juga telah dikembalikan oleh terdakwa Isman Jaya Nst seluruhnya sebesar 100% yang telah diterima oleh Jaksa dan dititip dalam RPL Kejari Dumai dengan nomor rekening 015900177777307.
3. Terdakwa Indra Syahril selaku bendahara pengeluaran Kota Dumai periode Januari sampai dengan September Tahun 2021 melakukan modus atau peran yang lebih banyak dominan dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Terdakwa Indra memotong dana yang seharusnya disalurkan kepada mustahik, dan melakukan mark-up belanja, yang mana hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinannya melakukan beberapa kegiatan baznas fiktif tanpa sepengetahuan terdakwa Ishak Effendi selaku Ketua BAZNAS dan Isman Jaya selaku Wakil Ketua BAZNAS bidang pendistribusian.
Akibat perbuatan terdakwa Indra Syahril sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dan telah dinikmati oleh terdakwa Indra Syahril adalah jauh lebih besar yakni Rp 1.102.019.000,00 yang kemudian hanya ia kembalikan sebesar Rp 118.000.000,00 (Seratus Delapan Belas Juta Rupiah) yang telah diterima oleh Jaksa dan dititip dalam RPL Kejari Dumai dengan nomor rekening 015900177777307.
Oleh karena itu, sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan oleh terdakwa Indra Syahril yaitu sebesar Rp 984.019.000,00 (sembilan ratus delapan puluh empat juta sembilan belas ribu rupiah) tidak seperti terdakwa Ishak Effendi dan Isman Jaya NST yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara 100% .
Mengingat terdakwa Ishak Effendi dan terdakwa Isman Jaya NST sudah mengembalikan kerugian keuangan Negara seluruhnya atau 100% dari nilai yang dibebankan kepada dirinya, maka terhadap kedua terdakwa tersebut tidak lagi dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti atau subsider berupa pidana penjara.
Tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut juga berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi yang berlaku dengan memperhatikan asas proporsionalitas dan rasa keadilan di masyarakat.
Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Tuntuan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Mardison, S.H. menunda persidangan dengan agenda pledoi dari para terdakwa, imbuh Abu Nawas dalam keterangannya**
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Dumai Hadiri Kegiatan KPK dan Kemendagri
Wakil Walikota Sugiyarto Pantau Distribusi Minyakita di Dumai
Walikota H Paisal Lepas Keberangkatan Kloter 1 dan 2 CJH Dumai
Perjuangkan Nasib Masyarakat Dumai, DPRD dan Dispertaru Datangi DJKN di Jakarta
DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Kota Dumai ke-27
Milad Kota Dumai ke-27, Walikota H Paisal Serahkan Sejumlah Penghargaan
Komentar