Ada Oknum Orang Indonesia Agen PMI Ilegal Di Malaysia
Administrator - Rabu, 20 September 2023 23:12 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Ada Oknum orang Indonesia menjadi agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia. Agen PMI ilegal ini kapasitasnya sebagai penampung atau penyalur PMI yang masuk ke Malaysia secara ilegal.
Hal ini terungkap saat sidang perkara terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) PMI ilegal di buka di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Selasa (19/9/2023).
Agenda sidang perkara TPPO terdakwa Bambang Warsito (31), perkara nomor : 276/Pid.Sus/2023/PN Dum kembali dibuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH.
Saksi yang dihadirkan di hadapan sidang yakni saksi penangkap dari kepolisian dan saksi lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
Saksi dari kepolisian kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH, menjelaskan terdakwa Bambang Warsito ditangkap atas pengembangan dari Restu Siregar (perkara terpisah dan perkaranya sudah Vonis) yang juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini.
Terdakwa Bambang Warsito warga Pelintung Dumai ini adalah sebagai penyuruh Restu Siregar untuk mengangkut PMI gelap yang menjemput PMI yang kembali dari Malaysia.
Disebutkan, PMI pulang dari Malaysia karna paspornya sudah blacklist atau sudah daftar hitam, sehingga ketika PMI ini balik dari Malaysia atau kembali ke Malaysia harus lewat jalur tidak resmi alias jalur gelap.
Para oknum PMI di Malaysia sudah ditandai gak boleh masuk, sehingga dengan jalur yang tidak resmi para PMI rela membayar kepada agen sebesar Rp 5 juta per orang. Demikian seakan penggalan penjelasan saksi dihadapan sidang.
Sementara itu kepada Jaksa Andi Saputra Sinaga, dibenarkan Restu Siregar, bahwa dirinya menjemput PMI ilegal dari Malaysia atas suruhan terdakwa Bambang.
Restu Siregar diberikan upah oleh Bambang Warsito dengan upah Rp 100 ribu per orang dari lima orang PMI.
Sementara itu, kepada penasehat hukum (PH) terdakwa, saksi dari kepolisian mengatakan bahwa PMI dalam perkara ini balik dari Malaysia secara ilegal alias tidak resmi.
"PMI itu kan masuk tidak resmi kalau masuknya resmi berarti masuk melalui pelabuhan resmi, bukan melalui pelabuhan tikus," ujar Romi saksi dari Polres Dumai ini memberikan keterangannya dihadapan sidang.
Sementara itu kepada majelis hakim di akui saksi soal jumlah PMI ilegal yang diamankan berjumlah sekitar 20 orang usai bertolak dari Malaysia.
"Mereka pulang dari Malaysia karna paspornya sudah dibleklis, karna paspor mereka dibleklis itulah masuk ilegal, sama sekali tidak ada dokumen.
Di Malaysia itu sudah ditandai gak boleh masuk, dan rata-rata mereka membayar 5 juta perorang kepada Bambang", imbuh saksi menjawab hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH yang memimpin sidang perkara TPPO ini.
Lebih jauh dijelaskan saksi kepada majelis hakim, bahwa pekerja migran gelap ini masuk menuju Dumai melalui agen Medan bekerjasama dengan agen di Kota Dumai, lalu setelah dikutip Rp 5 juta per orang dari PMI dimaksud lalu agen Dumai bayar ke agen di Malasia.
"Agen di Malaysia itu orang Indonesia namanya disebut-sebut pak haji. Lalu terdakwa Bambang merupakan kaki tangan Herman DPO, lalu Restu Siregar dikendalikan terdakwa Bambang", jelas saksi Romi lagi dihadapan sidang.
Sementara itu ada yang menarik perhatian pengunjung sidang maupun awak media yang mengikuti jalannya sidang perkara TPPO ini.
Kenapa demikian, ketika saat sidang di skors sementara, Restu Siregar sempat protes soal hukuman dirinya yang di Vonis 5 tahun penjara.
Sedangkan rekannya terdakwa Tambrin dan Panjaitan yang merupakan sama profesi sopir yang mengangkut PMI hanya di tuntut 1 tahun penjara demikian vonis juga 1 tahun penjara, ujar Restu Siregar membandingkan hukumannya terjadi disparitas.
Sementara itu, terkait perkara ini, terdakwa Bambang Warsito diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa Bambang Warsito alias Bambang Bin Erianto yang sedang berada didalam rumahnya di Jalan Merpati Gg. Sri Rahayu RT.13 Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, dihubungi melalui telepon oleh Herman (DPO) dengan berkata "Boat sudah balik''.
Maksudnya bahwa ada speedboat yang membawa PMI dari Malaysia menuju ke Dumai, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Restu Andi Siregar untuk menjemput Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang pulang dari Malaysia di Jalan Perpat, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, dan menghantarkan PMI illegal tersebut ke rumah terdakwa di Jalan Merpati Gg. Sri Rahayu RT.13 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
Kemudian saksi Restu menyetujuinya, selanjutnya saksi Restu berangkat menuju tempat yang dijanjikan tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil honda Jazz dengan Nopol B 1869 WKO.
Lalu sekira pukul 00.00 wib, saksi Restu sampai di lokasi dan bertemu dengan orang yang saksi Restu tidak dikenal, selanjutnya saksi Restu langsung memasukan 7 (tujuh) orang PMI illegal ke dalam mobil lalu membawa ke 7 orang PMI illegal tersebut ke rumah terdakwa sebagai tempat penampungan
Saksi Restu dalam membawa 7 orang PMI illegal dari Malaysia menuju ke tempat penampungan yang beralamat di Jalan Merpati Gg. Sri Rahayu RT.13 Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, tidak melalui pemeriksaan ke imigrasian alias ilegal.
Restu Siregar mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) hingga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang dari Bambang Warsito setelah sudah menjemput PMI ilegal tersebut.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Fokus Kasus Dugaan Korupsi Paket MOT Senilai 19 Milyar di RSUD Dumai
Minta GM Wilmar Dumai Angkat Kaki, Tameng Adat Agendakan Demo 31 Hari
Wilmar dan GPN Lecehkan LAMR Dumai, Tengku Dedek: Mereka Jangan Main-main
H Paisal Catat Sejarah Baru di Dumai
Ketua PAN Dumai: Pilih yang Sudah Teruji dan Terbukti
Ferdi-Suparto dan Eddy Yatim Almainis Terseok Jauh, Peluang Menang Paisal-Sugiyarto 74 Persen
Komentar