Alamak!!! Bocah 12 Tahun Digauli Bapak Sambung Berulang Kali

Administrator - Rabu, 25 Januari 2023 18:26 WIB
Alamak!!! Bocah 12 Tahun Digauli Bapak Sambung Berulang Kali
tanjakberita.com -Perbuatan bapak bejak berinisial IS (36) ini tidak bisa ditiru. Mengapa begitu? Seharusnya dia bisa melindungi anak sambungnya dari gangguan pria lain.

Namun hal ini terbalik, malah dia sendiri yang telah merusak masa depan anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Kejadian ini sudah dilakukannya sejak bulan November sampai Januari 2023 dan kini IS sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambang sejak, Selasa (24/1/2023) dini hari.

Warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pencabulan di dalam kamar korban yang bersebelahan dengan kamar pelaku.

Kasus ini baru terungkap, saat korban adalah OJ (12) melaporkan aksi bejat bapak tirinya kepada ibunya. Mendapat laporan putrinya, ibu kandung korban MA (29) langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tambang, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam laporan terungkap, kejadian ini berawal, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, ibu korban merasa curiga dengan gerak-gerik dan tingkah laku anaknya, lalu menanyakan kepada korban dan dengan polos korban menceritakan terakhir kali dicabuli oleh ayah tirinya tersebut pada hari Selasa (10/1/2023) lalu.

Usai menerima laporan ibu korban, petugas membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara untuk divisum. Dan hasilnya benar, korban sudah dicabuli oleh pelaku.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama personil piket Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya serta membawa pelaku ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan ada penangkapan pelaku pencabulan tersebut. "Pelaku melakukan aksinya dengan modus membujuk rayu dan mengancam korban, " ujar Kapolsek.

Pelaku sudah melanggar pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Editor
: Mustafa Kamal
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru