APPMKSS Demo PT STA Dumai Terkait Pasokan Kayu Hasil Ilegal Logging Liar dan BBM Bersubsidi

SURAT Pemberitahuan
aksi demonstrasi nomor 029/A.PPMKSS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024 itu ditujukan Aliansi
Pemuda Pemudi dan Masyarakat Kecamatan Sungai Sembilan (APPMKSS) kepada
Kapolres Dumai serta pimpinan perusahaan PT STA, PT CSK DARAT/LAUT dan PT
SWASTIKA.
Dalam surat tersebut, APPMKSS
menyampaikan pekerjaan infrastruktur bangunan PT STA di lingkungan RT 09 Jalan
Nerbit Besar/Jalan PU Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan
Kota Dumai berdasarkan laporan masyarakat menggunakan kayu hasil ilegal logging
dan itu secara tidak langsung ikut menyuburkan praktek pembalakan liar di
Sungai Sembilan yang hingga kini berjalan aman tanpa tersentuh hukum.
Padahal aturan dan sanksi terhadap pembalakan
liar itu sudah ditegaskan melalui Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28
tahun 1985 tentang Perlindungan Kehutanan serta Pasal 78 Undang-undang nomor 41
tahun 1999 tentang kehutanan.
Selain itu APPMKSS melalui suratnya juga
mempersoalkan penggunaan BBM bersubsidi yang masuk ke area kerja PT STA.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan ketiga
Perpresnomor 191 tahun 2014 secara tegas mengatur pelaku penyalahgunaan BBM
bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 junto Pasal
40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang
Penyalahgunaan BBM bersubsidi.
" Pelaku diancam penjara 6 tahun dan
denda 60 milyar rupiah. Seharusnya Bio Solar bersubsidi itu dinikmati oleh
masyarakat sesuai dengan peruntukkannya," tulis APPMKSS melalui suratnya.
Terkait persoalan itu, APPMKSS sudah
pernah mengirimkan surat pernyataan sikap melalui surat bernomor 028/A.PPMKSS/IV/2024
pada tanggal 17 April 2024 lalu untuk meminta pertemuan serta klarifikasi.
Hanya saja surat yang dilayangkan itu tidak digubris oleh pihak PT STA.
Sikap perusahaan yang dinilai tidak
menghargai surat APPMKSS tersebut akhirnya memancing aksi demonstrasi yang
digelar mulai pagi hingga sore tadi. Dalam aksinya, massa APPMKSS secara
terbuka mempertanyakan dokumen kayu serta minyak bersubsidi yang bebas masuk ke area kerja PT STA.
Selain itu massa juga membentangkan
spanduk dengan tulisan " Stop Ilgal Logging" dan " Stop Penggunaan Kayu Ilegal
di Perusahaan". Kemudian " Stop Penyalahgunaan BB Bersubsidi" dan "Boikot
Perusahaan yang Menggunakan BBM Bersubsidi". Keseluruhan spanduk itu juga
memampangkan foto Presiden RI, H Joko Widodo.
" Saya dapat laporan, hingga tadi aksi demonstrasi
masih berlangsung di PT STA. Belum tahu juga bagaimana hasilnya," ujar Jamal, salah
seorang tokoh masyarakat yang dihubungi Kupas Media Grup pukul 15.30 WIB tadi.
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP B Purba
saat dihubungi menyampaikan pihaknya ikut melakukan pengamanan dan aksi
berlangsung dengan kondusif. Menurut kesepakatan pada tanggal 15 Mei mendatang
akan dilakukan pertemuan, dan pihak perusahaan diminta untuk menunjukkan
dokumen pembelian kayu serta BBM yang digunakan.
" Tadi massa meminta pihak perusahaan
untuk menunjukkan dokumen pembelian kayu dan BBM yang digunakan. Disepakati
pada tanggal 15 nanti pihak perusahaan akan memperlihatkan dokumen saat pertemuan
lanjutan. Tadi aksi berjalan dengan aman dan massa sudah membubarkan diri,"
jelas AKP B Purba.(**)

11 Ranperda Masuk Prioritas Propemperda Kota Dumai Tahun 2026

DPRD dan Pemko Dumai Sepakati RPJMD 2025–2029

Dukung Pendidikan Dasar, APICAL Salurkan Ratusan Buku ke 3 SD di Dumai

Selamat Menjalankan Amanah H Paisal-Sugiyarto

Minta GM Wilmar Dumai Angkat Kaki, Tameng Adat Agendakan Demo 31 Hari
