Awalnya Membakar Tumpukan Kayu Kering, Eh Ternyata Meluas Hingga 10 Hektar, SM Pun Akhirnya Diseret Ke Penjara

Administrator - Jumat, 17 Maret 2023 20:40 WIB
Awalnya Membakar Tumpukan Kayu Kering, Eh Ternyata Meluas Hingga 10 Hektar, SM Pun Akhirnya Diseret Ke Penjara
tanjakberita.com - Awalnya SM (44) hanya berniat membakar tumpukan kayu kering yang sengaja dikumpulkan untuk dibakar di lahannya Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai akan tetapi tumpukan yang dibakar meluas setelah ditinggal pergi.

Akibat terjadinya kebakaran lahan yang hingga merambat meluas membakar 10 Hektar lahan hingga lahan sempadannya, SM pun diamankan aparat kepolisian Polsek Lubuk Gaung, Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai pun bertindak tegas dalam penegakkan hukum terhadap pelaku SM pelaku pembakaran hutan, Kamis (16/3/2023).

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Bonardo Purba, S.H, menjelaskan penangkapan SM bermula pada Rabu (15/3/2023) lalu berdasarkan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning diketahui adanya titik hotspot di Jalan Mekar Mulia, RT. 010, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

"Setelah dilakukan verifikasi ke lokasi yang berjarak ±85 Km dari Polsek Sungai Sembilan, benar adanya di lokasi telah didapati lahan terbakar seluas 20 hektar ditinjau di lokasi sekira pukul 11.00 Wib. Titik api yang masih ada ditemui langsung dilakukan upaya pemadaman bersama-sama dengan warga setempat," jelas Kapolres kepada media disampaikan melalui AKP Bonardo Purba, S.H, Jumat (17/3/2023).

Kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai diakui SM, bahwa Selasa (14/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB, dirinya selaku pemilik lahan telah melakukan pembersihan lahan dan membuat tempat bakaran berukuran ± 2x2 meter di lahan miliknya yang berukuran 2 Ha.

Saat itu SM membakar tumpukan batang buah kulbi yang telah kering yang sengaja ditumpuknya untuk membersihkan lahan dan menunggunya selama ±1 jam. Namun kemudian dipadamkan kembali oleh SM dengan cara dipijak.

Setelah itu SM pulang kerumahnya yang berjarak ±1 km dari lahan miliknya. Namun pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, SM melihat dari rumahnya api yang diduga dari lahan miliknya telah membesar dan SM tidak ada melakukan upaya pemadaman hingga keesokan harinya SM kembali untuk melihat lahan miliknya dan didapati dalam keadaan tela habis terbakar dan lahan sempadan juga turut habis terbakar seluas ± 8 hektar.

Atas kejadian itu, penyidik menduga SM dengan sengaja membakar lahan pada sore hari dengan tujuan supaya lahan terbakar pada malam harinya sehingga tidak diketahui dari mana sumber api setelah itu lahan akan bersih dan bisa dilakukan penanaman. Sementara posisi lahan yang terbakar merupakan kawasan hutan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM akan dijerat Pasal 78 ayat (3) Paragraf ke-4 (Kehutanan) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 Jo 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun," pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.

Sementara sebelumnya diketahui, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, tak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat khususnya warga Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.

"Indonesia saat ini mengalami perubahan cuaca el-nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang, jadi jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar. Karena Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan Karhutla," tegas Kapolres Dumai.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru