BC Dumai Tindak Awak Kapal Penyeludup 277 Ball Kain Bekas Asal Malaysia
Administrator - Selasa, 22 Agustus 2023 15:20 WIB
tanjakberita.com, DUMAI - Kantor Pelayanan dan penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai berhasil menggagalkan dan menindak awak kapal KLM Rajawali karena mengangkut lebih kurang 277 karung kain bekas ilegal.
lebih kurang 9 karton Parfum yang sama tidak memiliki dokumen sah alias ilegal asal Malaysia, Minggu (20/8/2023).
Plt Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Tommy, lewat Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC, Sukma Mahendra Putra, lewat keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (21/8/2023), membenarkan adanya soal penangkapan awak kapal yang mengangkut barang larangan untuk impor itu.
Dalam keterangannya disampaikan Mahendra, penangkapan kapal dimaksud bermula atas informasi intelijen dari Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah DJBC Riau berkaitan dengan adanya pergerakan Sarana Pengangkut berupa Kapal Kayu dengan nama KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (balepressed) asal Port Klang (Malaysia) tujuan Kota Dumai (Indonesia).
Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan.
Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui bahwa KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas (balepressed) yang merupakan barang dilarang impor.
Sehingga atas hal tersebut selanjutnya KLM Rajawali digiring petugas dan dibawa ke dermaga Pelabuhan di Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali diawaki oleh 7 (tujuh) orang ABK dengan membawa ±277 bags pakaian bekas (balepressed) dan ±9 karton parfum asal Port Klang (Malaysia) yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai (Indonesia)", jelasnya.
Kemudian terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.
Sebagaimana diketahui, bahwa produk berupa pakaian bekas adalah merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Sepanjang 2025 Imigrasi Dumai Cegah Keberangkatan 1000 PMI Non Prosedural
Hasil Penindakan Hukum, Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Setara Nilai Rp 20,5 Miliar
Wujudkan Program Pemulihan Ekonomi, Navigasi Dumai Gelar Kegiatan Padat Karya Tahun 2023
Kakanwil Kemenkumham Riau Ingatkan Jajarannya Jangan Main Dengan Narkoba Ancam Akan Dipecat
41,2 Ton Daging Impor Ilegal Asal India Dimusnahkan
Kantor Bawaslu Riau Terbakar
Komentar