Berawal Cemburu, IRT Ini Lakukan Penganiayaan Diamankan Polres Dumai
Administrator - Minggu, 23 Juli 2023 17:12 WIB
tanjakberita.com, DUMAI - Polres Dumai amankan FY diduga pelaku kasus Tindak Pindana Penganiayaan kepada korban seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (16/5/2023) lalu sekira pukul 14.30 WIB di bawah Jembatan TPI Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH, lewat keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (22/7/2023), menyampaikan kejadian bermula saat korban dihubungi oleh FY (19) warga Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di bawah Jembatan TPI Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.
"Saat bertemu, korban meluruskan kesalahfahaman yang terjadi sebelumnya dengan membuktikan bahwa selama ini suami tersangka FY (19) yang selalu lebih dulu menyapa korban, dan hal tersebut dibenarkan oleh suami tersangka FY (19)", ungkap Kapolres AKBP Dhovan Oktavianton lewat Kasat Reskrim, Bayu.
Kendati sudah berusaha meluruskan persoalan yang terjadi lanjut Kasatreskrim Bayu, FY (19) tetap merasa tidak senang dan lalu memukul kepala korban dibagian sebelah kiri hingga korban terjatuh ke aspal.
Tak berhenti sampai disana, FY (19) kembali memukul kening sebelah kanan korban sehingga mengakibatkan bengkak kebiruan di pelipis mata, memar kemerahan pada tulang pipi kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan dan bengkak pada rahang bawah sebelah kanan.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Kasat Reskrim, Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap tersangka FY (19) dikediamannya di Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FY (19) dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 bulan", imbuhnya.
Melalui kejadian tersebut Kapolres Dumai menghimbau seluruh masyarakat dapat belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan karena telah diatur dalam Undang-Undang dan akan dijerat dengan pidana penjara.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Walikota H Paisal Lepas Keberangkatan Kloter 1 dan 2 CJH Dumai
Perjuangkan Nasib Masyarakat Dumai, DPRD dan Dispertaru Datangi DJKN di Jakarta
DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Kota Dumai ke-27
Milad Kota Dumai ke-27, Walikota H Paisal Serahkan Sejumlah Penghargaan
Apical Dumai Berbagi, Puluhan Anak Yatim Disantuni
Pemko Dumai Raih Penghargaan UHC Award Tahun 2026
Komentar