Curi 6 Tandan Buah Sawit, Dua Warga Ini Diamankan

Administrator - Minggu, 30 Juli 2023 12:02 WIB
Curi 6 Tandan Buah Sawit, Dua Warga Ini Diamankan
tanjakberita.com, DUMAI- Dua warga Medang Kampai berinisial NS (22) dan DA (21) terpaksa berurusan hukum dan masuk jeruji gegara mendodos 6 tandan buah sawit yang bukan milik mereka alias mencuri.

Mereka diproses hukum usai Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mengamankan dan menahan keduanya setelah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Jalan Arifin Ahmad RT. 002, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Hal itu disampaikan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si lewat keterangan tertulisnya kepada awak media melalui Kapolsek Medang Kampai, AKP Edwi Sunardi, S.AP, SH, Sabtu (28/7/2023).

Dijelaskan Kapolsek AKP Edwi Sunardi, kejadian tersebut terungkap bermula saat pemilik kebun sawit menerima kabar dari adiknya bahwa buah sawit di kebun miliknya telah dicuri orang.

Setibanya dikebun, korban bertemu dengan kedua tersangka yang sedang memuat buah sawit miliknya ke keranjang yang ada diatas motor milik tersangka.

Kemudian korban lalu mengamankan kedua tersangka dan melaporkannya kepada Ketua RT. 002, Kelurahan Guntung dan kemudian diserahkan kepada Polsek Medang Kampai, jelas Kapolsek.

Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 4615 HA beserta keranjang ataupun along-along, 6 (enam) tandan buah kelapa sawit dan sebilah egrek.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ND dan DA akan dijerat Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan", sebut Kapolsek.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru