Dari Sidang Kasus Narkotika, Terdakwa; "Pembeli Dibebaskan Polisi Penangkap"
Administrator - Kamis, 02 Maret 2023 23:01 WIB
Gambar paket sabu hanya pelengkap berita
tanjakberita.com - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa MN kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA dalam agenda mendengarkan keterangan saksi pihak polisi yang melakukan penangkapan terdakwa MN, Kamis (2/3/2023).
Saat proses sidang ini ada hal yang menarik perhatian pengunjung sidang maupun awak media yang mengikuti jalannya sidang pemeriksaan saksi Polisi yang dihadirkan Jaksa Roslina SH.
Kenapa tidak, dalam persidangan terungkap kalau terdakwa MN ditangkap petugas Kepolisian Polres Dumai adalah saat terdakwa MN sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Artinya penjual (MN) dengan pembeli sedang ketemuan untuk jual beli sabu lalu mereka digrebek petugas.
Saksi Willyam Frans dan saksi Bayu Kurniawan (saksi penangkap) dalam persidangan kepada majelis hakim menyampaikan bahwa terdakwa Muhammad Nuh ditangkap dijalan Garuda Kelurahan Batang Keladi Kecamatan Dumai Barat sekitar pukul 00 Wib setalah menerima informasi dari masyarakat.
"Muhammad Nuh ditangkap pada pukul 00 : WIB setelah laki laki yang mencurigai tersebut tampak sedang transaksi dengan seseorang bernama Sapek alias Yuda. Ketika kami melakukan penangkapan, terdakwa menjatuhkan 1 uncang sabu yang beratnya 5 gram. Menurut informasi dari terdakwa bahwa terdakwa menjual sabu tersebut seharga 4 juta 4 ratus ribu rupiah," Ujar saksi.
Saksi Willyam Frans pada majelis hakim dalam persidangan mengatakan bahwa Sapek alias Yuda (pembeli sabu) melarikan diri diwaktu dilakukan penangkapan. Lalu hakim Tahir menanyakan apa gak dilakukan pengejaran lalu saksi menjawab sudah keburu lari.
Namun atas pengakuan saksi tersebut, hakim Muhammad Taher SH, mengkonfrontir terdakwa MN dengan bertanya soal kebenaran keterangan saksi, namun terdakwa MN mengatakan keterangan saksi ada yang salah.
Dijelaskan terdakwa, saat penangkapan dirinya (terdakwa MN-red), dia atau MN ditangkap bersama dengan si pembeli (Sapek alias Yuda) di jalan Garuda. Namun Yuda pembeli tersebut dibebaskan.
Atas pengakuan terdakwa MN yang mengundang tanya majelis hakim dan pengunjung sidang maupun awak media itu, hakim Muhammad Tahir sebagai hakim ketua dalam perkara tersebut kembali bertanya pada saksi "apakah itu benar saksi" tanya hakim, lalu saksi Willyam Frans berdalih mengatakan, bahwa Sapek alias Yuda merupakan informan mereka (Polisi) dalam kasus itu.
Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa diancam pidana dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
"Ditangan Hakim" Dua Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg Lolos Dari Hukuman Mati
Kasus TPPU Dan Sabu 125 Kg, Saksi Ahli Analisis PPATK; Transaksi Uang Rp 19 Miliar Tidak Lajim
Perkara Nahkoda KM. SLFA Terdakwa Than Htike Warga Myanmar, Saksi Ahli: Kapal Menggunakan Alat tangkap Jaring Trawl Yang Dilarang
Saksi Buka-bukaan Di Sidang BTS Kominfo Sebut Aliran Rp 70 Miliar Ke Komisi I DPR
Dua Perkara Sabu Di Kejari Dumai Dipertanyakan Publik, Ini Kasusnya
Hakim Diklat Ke Batam, Sejumlah Perkara Tunda Sidang
Komentar