Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Suami Kartini Terancam Hukuman Mati

Administrator - Jumat, 08 September 2023 19:02 WIB
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Suami Kartini Terancam Hukuman Mati
tanjakberita.com, DUMAI- Polres Dumai hari ini, Jumat (8/9/2023) menggelar pres release dengan sejumlah awak media di Mapolres Dumai terkait akhir penangkapan SR (38) suami Kartini yang dibunuh dua pekan lalu.

Pada kesempatan pres release tersebut, kronologis pelarian dan penangkapan SR setelah sempat melarikan diri dari Dumai dan bersembunyi selama 9 hari dipaparkan kepada awak media.

Terungkap, bahwa SR (38) masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pada Jumat (25/8/2023) lalu.

Pelarian SR (38) berhenti saat personel gabungan yang terdiri dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin.

Dalam tim tersebut juga turut bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil membekuk SR (38) di Desa Beteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Senin (4/9/2023) sore sekira pukul 16.30 wib.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, STK, SIK, MH, Kasi Humas Polres Dumai, AKP Yusnelly, S.Sos, Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, SH, MH dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Dumai, Ipda Hermawan Gunawan, SH saat pelaksanaan Press Conference menjelaskan soal kasus pembunuhan Kartini tersebut.

Dijelaskan, bahwa SR (38) adalah suami korban dan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis Kartini (41) mayat wanita yang sebelumnya ditemukan dalam keadaan dibungkus karung di pinggir parit yang berada di bawah jembatan, tepatnya di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

SR melakukan aksinya dengan dibantu oleh dua orang anaknya yang masih remaja.

Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri karena kerap berlaku kasar kepada SR dan anak-anak mereka.

Sehingga SR mengajak anak-anak mereka yang masih berusia dibawah umur tersebut untuk bersama-sama menghabisi nyawa Kartini (41).

"Sang suami bersama anak tiri korban ataupun anak kandung SR dari pernikahan sebelumnya secara sadis menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan alat palu ataupun martil berulang kali hingga Kartini (41) tewas", jelas Kapolres.

Sementara anak kandung korban turut membantu ayah tiri dan saudara tirinya membuang jasad sang ibu ke parit yang berada di bawah jembatan tepatnya di Jalan Akasia Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur, tambah Kapolres.

Kata Kapolres, SR berhasil dibekuk oleh personel gabungan tanpa adanya perlawanan. SR kabur seorang diri usai melakukan pembunuhan sadis terhadap sang istri dan meninggalkan kedua anaknya di Kota Dumai.

"SR melarikan diri usai membuat kesepakatan bersama kedua anaknya yang masih remaja ataupun masih dibawah umur", ujar Kapolres lagi.

Kedua anak SR yang telah turut serta membantunya dalam menghabisi nyawa Kartini (41) secara sengaja ditinggalkan di Kota Dumai.

Sebab apabila kedua anaknya ditangkap oleh pihak Kepolisian, jelas Kapolres, diyakini SR kedua anaknya akan menerima sanksi hukuman yang lebih ringan dibandingkan dirinya.

Sementara apabila SR tetap bersama kedua anaknya di Kota Dumai, SR mengaku takut apabila akan menerima hukuman mati sehingga tidak bisa bertemu dengan kedua anaknya kembali.

Diketahui sebelumnya, SR telah melakukan percobaan pembunuhan dengan membeli racun di toko online seharga Rp 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu).

Setelahnya SR menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut kedalam kopi dan memberikannya kepada Kartini (41) namun cara tersebut tidak berhasil.

Percobaan pembunuhan itu dilakukan SR 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis tersebut.

Atas perbuatan SR, maka SR dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, ungkap Kapolres.**(rls)

Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru