Dinilai Cemarkan Nama Baik Ketum PWI Pusat, 100 Pengacara Siap Laporkan Helmi Burman
Administrator - Rabu, 08 Januari 2025 19:05 WIB

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi
tanjakberita.com -SEMARANG-Sedikitnya 100 pengacara yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) siap melaporkan balik Helmi Burman atas dugaan membuat laporan palsu dan perbuatan menyebarluaskan fitnah serta pencemaran nama baik Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.
Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi mengatakan pihaknya akan melaporkan balik Helmi Burman atas dugaan laporan palsu dan perbuatan menyebarkan fitnah serta pencemaran nama baik Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun.
" 100 pengacara yang tergabung dalam LKBPH PWI dan organ sekawan siap membuat laporan balik atas laporan polisi terhadap Ketua Umum PWI. Kita masih menunggu surat kuasa dari Ketum PWI," kata Kurniadi di Semarang, Selasa (07/01/25).
Menurut Kurniadi, permasalahan Program Uji Kompetensi Wartawan yang didanai sponsorship Forum Humas BUMN telah selesai diaudit kantor akuntan publik dan tidak ditemukan penyimpangan yang signifikan. Selain itu laporan pertanggungjawabannya telah diterima pada Rapat Pleno Pengurus Harian PWI tanggal 22 Juli 2024.
Helmi juga telah diberhentikan sebagai anggota Dewan Kehormatan berdasarkan rapat pleno diperluas Pengurus Pusat PWI tanggal 27 Juni 2024 dan juga telah dicabut keanggotaannya sebagai anggota PWI.
" Jadi yang bersangkutan sudah tidak memiliki kapasitas baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota PWI," tegasnya.
Sementara laporan Helmi Burman ke Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip dari voxindonews.com menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan olehmantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah serta sejumlah pihak lainnya.
Termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagaicashbackuntuk Forum Humas BUMN. Selaincashback, penyelewengan lainnya dana UKW yaitu aliran dana berupafeeatau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp.691 juta.
" Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP," ujar Helmi Burman pada Selasa (7/1/2025).
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.
" Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri," jelas Helmi.(***)
Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi mengatakan pihaknya akan melaporkan balik Helmi Burman atas dugaan laporan palsu dan perbuatan menyebarkan fitnah serta pencemaran nama baik Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun.
" 100 pengacara yang tergabung dalam LKBPH PWI dan organ sekawan siap membuat laporan balik atas laporan polisi terhadap Ketua Umum PWI. Kita masih menunggu surat kuasa dari Ketum PWI," kata Kurniadi di Semarang, Selasa (07/01/25).
Menurut Kurniadi, permasalahan Program Uji Kompetensi Wartawan yang didanai sponsorship Forum Humas BUMN telah selesai diaudit kantor akuntan publik dan tidak ditemukan penyimpangan yang signifikan. Selain itu laporan pertanggungjawabannya telah diterima pada Rapat Pleno Pengurus Harian PWI tanggal 22 Juli 2024.
Helmi juga telah diberhentikan sebagai anggota Dewan Kehormatan berdasarkan rapat pleno diperluas Pengurus Pusat PWI tanggal 27 Juni 2024 dan juga telah dicabut keanggotaannya sebagai anggota PWI.
" Jadi yang bersangkutan sudah tidak memiliki kapasitas baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota PWI," tegasnya.
Sementara laporan Helmi Burman ke Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip dari voxindonews.com menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan olehmantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah serta sejumlah pihak lainnya.
Termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagaicashbackuntuk Forum Humas BUMN. Selaincashback, penyelewengan lainnya dana UKW yaitu aliran dana berupafeeatau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp.691 juta.
" Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP," ujar Helmi Burman pada Selasa (7/1/2025).
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.
" Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri," jelas Helmi.(***)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait

HPN 2025 Banjarmasin, Lautan Manusia di Taman Siring 0 Kilometer

HPN di Banjarmasin, Ketum PWI Hendri Ch Bangun: Presiden Dijadwalkan Hadir

Kapolda Kalsel Siap Mendukung dan Mengawal Hari Pers Nasional 2025
Komentar