Dua Terdakwa Curi Pupuk PT Santana Sidang Lanjutan

Administrator - Jumat, 02 Juni 2023 10:36 WIB
Dua Terdakwa Curi Pupuk PT Santana Sidang Lanjutan
tanjakberita.com - Dua terdakwa dugaan pencurian pupuk milik PT Santana atas nama Aldius dan Karmidi, perkaranya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA dengan berkas terpisah, Rabu (31/5/2023).

Agenda sidang dipimpin hakim Muhammad Tahir SH menghadirkan dan mendengarkan keterangan 3 orang saksi yang juga sebagai terdakwa berkas terpisah diperiksa dalam perkara ini dihadirkan JPU Andi Saputra Sinaga SH MH.

Dalam sidang ini, saksi Suandi pada majelis hakim mengakui bahwa ke 3 terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 mengambil pupuk urea di dalam gudang tanpa izin pemilik PT Karina Yanicha Perkasa beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

Saksi Suandi ketika ditanya hakim ketua majelis Muhammad Tahir SH darimana didapat pupuk tersebut, saksi menjawab bahwa pupuk 99 sak tersebut ia dapat dari Ali Sopian.

"Pupuk itu saya beli dari Ali Sopian dengan harga sekitar 200 ribu persaknya dengan mencicil pak majelis hakim yang mulia, setelah itu saya jual lagi pada orang lain, setelah laku pupuknya baru saya kasikan uang pupuk nya ke Ali Sopian," ujar Suandi.

Hakim menanyakan pada saksi dari mana pupuk tersebut didapat Ali Sopian, saksi menjawab tidak tau. Dan apa kamu saksi Suandi ikut mencuri pupuk tersebut, saksi menjawab saya tidak ikut mencuri hanya menjemput saja karena saya sebagai supir.

Hakim menyebut, bahwa keterangan Suandi dipoin ke 3 ikut mencuri pupuk tersebut, kenapa kamu mengakui mengambil atau mencuri pupuk tersebut ketika kamu diperiksa penyidik kepolisian, saya tidak tau itu majelis, jelas Suandi membantah.

"Merekalah yang mencuri pupuk PT Sentana, saya hanya menjemput pupuk tersebut, dan bukan ikut ambil pupuk, saya menjemput pupuk tersebut diluar gudang dalam saja. Sementara gudang itu dalam pengawasan Ali Sopian, karena Ali Sopian securiti digudang pupuk itu. Dan saya membeli pupuk tersebut dari Ali Sopian seharga 200 ribu," jelas Subandi lagi menjawab hakim.

Kamu dengan siapa jemput pupuknya tanya hakim kepada Suandi, kemudian Suandi menyahut saya sendiri, kata Suandi.

Lalu hakim balik tanya 'apa ikut Ali Sopian' dan dijawab Suandi 'tidak yang mulia saya menjemput pupuk itu sekitar pukul 2 : 00 dini hari'.

Kemudian Pupuk itu kamu bawa kemana, tanya hakim, kemudian di sebut Suandi bahwa Suandi membawa ke rumah dulu dengan mobil kerri, dan esok harinya Suandi menawarkan pupuk tersebut ke pembeli bernama Karmidi, lalu Karmidi membeli pupuk tersebut persaknya sekitar 380 ribu, sekitar 99 sak. Kemudian saya disuruh karmidi untuk mengantar pupuk tersebut sekitar 31 sak ke Duri.

Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.**

Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru