DUH! "Bak Setara Kasus Korupsi," Padahal Hanya Menadah HP 1 Unit Terdakwa Ini Dituntut 2 Tahun 6 Penjara
Administrator - Selasa, 19 Desember 2023 12:17 WIB
Gambar hanya pelengkap berita
tanjakberita.com, DUMAI- Publik hanya dapat heran seperti apa sesungguhnya acuan atau pedoman Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika Jaksa menuntut terdakwa dari perkara yang sedang berproses sidang hingga penuntutan.
Contoh seperti kasus yang dialami terdakwa Atrizal (50) publik pun disuguhkan keheranan seraya bertanya kok tuntutan bagi seorang terdakwa pembeli (bahasa hukum sebagai penadah) harus dituntut sedemikian rupa.
Padahal Atrizal hanyalah seorang terdakwa penadah atau membeli 1 unit Hp seharga Rp 500 ribu dari seseorang yang ternyata HP yang dibelinya adalah hasil curian, oleh karena itu Atrizal pun dituntut jaksa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Hingga berita ini diangkat, media ini belum konfirmasi dengan Kejari Dumai soal pedoman atau penerapan tuntutan terhadap terdakwa Atrizal yang didakwa sebagai penadah perkara nomor: 366/Pid.B/2023/PN.Dum ini.
Dikutip dari platform SIPP PN Dumai, Selasa (19/12/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Dumai, Mutia Khanadita E SH, dalam surat tuntutan yang dibacakan di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Kelas IA meminta supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Atrizal alias Ad bin (Alm) Burhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Penadahan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 480 ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Atrizal alias Ad bin (Alm) Burhan selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ujar JPU dalam surat tuntutannya.
Dalam surat tuntutan dihadapan sidang, JPU Mutia Khanadita SH menyampaikan bahwa barang bukti (bb) 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y02 warna biru dikembalikan kepada saksi Arsa Fakhruddin alias Udin bin (Alm) Mukctar selaku pemilik HP yang dicuri pelaku.
Artinya, 1 unit Hp yang dibeli oleh terdakwa Atrizal dari pelaku akan dikembalikan kepada saksi pemiliknya yang dicuri oleh pelaku utama akan tetapi terhadap terdakwa dituntut "bak kasus korupsi saja", yakni dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa Atrizal, yakni, pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat nopol BA 2492 PR berhenti di Simpang TPI Purnama di Jl. Cut Nyak Dien Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai.
Ia (terdakwa) saat mengisi minyak bensin sepeda motor di salah satu warung penjual minyak bensin eceran, kemudian terdakwa didatangi Budi Botak (DPO), lalu Budi Botak (DPO) menawarkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02 warna biru dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),
lalu terdakwa bersedia membeli handphone terebut, lalu Budi Botak (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02 warna biru kepada terdakwa dan terdakwa membayar sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Budi Botak (DPO).
Menurut jaksa, bahwa terdakwa membeli 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02 warna biru tanpa memiliki kotak dan carger serta dengan harga yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan harga pasar.
Dimana menurut jaksa bahwa nilai 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02 warna biru lebih kurang Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah).**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
DISHUB Dumai : Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Meningkat Dari Tahun Sebelumnya
PAD Dari Retribusi Sektor Perparkiran Januari-November 2023 Meningkat Dari Tahun Sebelumnya
Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis Dan Utamakan Hak Asasi Manusia
Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Seven Soccer Cup
Cari Data Tanah Ulayat, Tim Peneliti Indentifikasi Siap Rangkul Semua Stakeholder Kota Dumai
Komentar