Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Oknum Sales Manager CV DMS Berurusan Hukum
Administrator - Senin, 25 September 2023 16:54 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di CV Dima Mandiri Sejahtera (DMS) Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH, keterangan tertulisnya kepada media, Senin (25/9/2023) menyebut pelaku dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di CV. DMS berinisial KY (44) telah diamankan.
KY merupakan warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota ini jabatannya dalam perusahaan CV DMS tersebut adalah seorang Area Sales Manager (ASM).
Menurut Kapolres, pengungkapan bermula pada Selasa (02/5/2023) lalu, pimpinan CV Dima Mandiri Sejahtera mendapatkan laporan dari Tim Audit Internal perusahaan menjelaskan bahwa telah terjadi selisih ataupun kekurangan uang tagihan barang dari konsumen yang sebelumnya telah ditransfer oleh konsumen ke rekening KY (44) selaku Area Sales Manager (ASM) CV DMS.
Dengan ditransfernya ke rekening KY, sehingga perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 110.126.618, jelas Kapolres.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap KY (44).
Saat dimintai keterangan, KY telah mengakui perbuatannya dan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari.
Terkait kasus tersebut, diamankan sejumlah barang bukti yakni satu lembar hasil audit terhitung mulai tanggal 01 Mei 2023 s.d 16 Mei 2023, empat rangkap bon manual atas nama Toko Martinus, empat rangkap print out faktur atas nama Toko Martinus, satu lembar surat tugas atas nama KY.
Selain itu termasuk empat lembar slip gaji atas nama KY, satu rangkap SOP Perusahaan CV. Dima Mandiri Sejahtera, satu rangkap print out Rekening Koran Bank BCA atas nama CV. Dima Mandiri Sejahtera turut diamankan.
Kemudian satu lembar screenshoot M-Banking Bank BCA Ekspedisi atas nama Putra Pasaman, uang tunai sejumlah Rp 93.284.500,- (sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh empat lima ratus rupiah), dua belas lembar nota bon manual pengambilan barang atas nama KY (44) dan satu bundel buku catatan admin CV. Dima Mandiri Sejahtera juga bersama diamankan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KY akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolres Dumai.**(rls)
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
HPN 2025 Banjarmasin, Lautan Manusia di Taman Siring 0 Kilometer
HPN di Banjarmasin, Ketum PWI Hendri Ch Bangun: Presiden Dijadwalkan Hadir
Kapolda Kalsel Siap Mendukung dan Mengawal Hari Pers Nasional 2025
Dinilai Cemarkan Nama Baik Ketum PWI Pusat, 100 Pengacara Siap Laporkan Helmi Burman
Pilkada Dumai 2024, 3 Bakal Calon Walikota Bersaing Rebut Dukungan PPP
Terkait Tiang Papan Reklame Rokok "Tidak Ada Izin", Ini Kata Kasatpol PP Dumai, Yuda Pratama Putra
Komentar