Kasus Sabu 5 Kg, Kejari Dumai Tuntut Warga Pamekasan Ini 20 Tahun Penjara

Administrator - Senin, 04 September 2023 23:10 WIB
Kasus Sabu 5 Kg, Kejari Dumai Tuntut Warga Pamekasan Ini 20 Tahun Penjara
tanjakberita.com, DUMAI - Abdul Basit, terdakwa kasus sabu melebihi 5 gram atau setara barang bukti (bb) lebih kurang 5 kg sabu dituntut pidana selama 20 tahun penjara.

Jaksa Eriza Susila SH dalam tuntutannya dihadapan sidang PN Dumai Kelas IA, Senin (4/9/2023), mengatakan terdakwa Abdul Basit alias Basit bin Sahra (41) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana.

Abdul Basit warga Pamekasan Jawa Timur ini menurut Jaksa Eriza terbukti "menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram".

Oleh karena itu JPU Eriza Susila SH meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Basit alias Basit bin Sahra berupa pidana penjara selama 20 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum.

Untuk barang bukti perkara nomor : 230/Pid.Sus/2023/PN.Dum, sebanyak 5 (lima) bungkus di duga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik Teh Cina Merk Guanyingwang warna hijau dengan total berat kotor 4.557,88 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya, dan total berat bersih 4.394,80 gram,

2 (dua) bungkus di duga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik Teh Cina Merk King Shan warna hijau dengan total berat kotor 2.091,55 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya, dan total berat bersih 1.965,25 gram,

1 (satu) buah tas ransel merk Sport warna hitam,

1 (satu) buah pembungkus yang berlakban coklat,

1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru Dongker dengan Nomor Sim Card 0878880646005, disebut Jaksa dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara untuk uang Tunai sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) berkaitan dalam perkara ini dirampas untuk negara.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Senin (4/9/2023), terdakwa Abdul Basit terjerembab kasus hukum hinga bergulir ke meja hijau PN Dumai setelah Abdul Basit ditangkap oleh aparat hukum pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 terkait sabu melebihi 5 gram yang diperoleh terdakwa dari Anton (DPO).

Abdul Basit ditangkap saat dia berada di dalam kos-kosan yang beralamat di Jl. Arifin Ahmad, RT.01, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur-Kota Dumai.

Terdakwa sengaja datang ke Dumai berangkat dari Bandara Surabaya menggunakan pesawat dan turun di Pekanbaru.

Sesampainya di Pekanbaru terdakwa dijemput oleh orang suruhan Anton (Dpo) yang terdakwa tidak kenal untuk diantar ke Dumai.

Kemudian terdakwa dibawa ke kos-kosan di Jl. Arifin Ahmad, RT.01, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Lalu tidak lama kemudian, terdakwa diberikan 1 (satu) buah tas ransel merk sport warna hitam yang berisikan 5 (lima) bungkus di duga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik Teh Cina Merk Guanyingwang warna hijau dan 2 (dua) bungkus di duga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik Teh Cina Merk King Shan warna hijau.

Kemudian terdakwa meletakkan tas ransel tersebut ke pinggir dekat dinding, lalu sesuai dengan perintah Anton (Dpo), terdakwa akan berangkat pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 pukul 08.00 wib naik Travel dari Dumai kemudian turun di Lampung.

Lalu dari Lampung naik travel lagi ke Jakarta, dan nantinya dari Jakarta naik travel lagi ke Madura, namun belum sempat berangkat, terdakwa keburu ditangkap aparat kepolisian Polres Dumai bersama barang bukti sabu.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru