Keberatan Putusan PN Dumai, Mastiwa SH Minta PT Riau Ulang Periksa Fakta Dan Penerapan Hukum Perkara Kliennya Melalui Upaya Banding

Administrator - Jumat, 17 Februari 2023 22:12 WIB
Keberatan Putusan PN Dumai, Mastiwa SH Minta PT Riau Ulang Periksa Fakta Dan Penerapan Hukum Perkara Kliennya Melalui Upaya Banding
Mastiwa SH.
tanjakberita.com - Mastiwa SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Fahrizal Nasution Alias Rizal Bin Azra'i Nasution, lakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor : 011/SK/A.A.M/Pid.B/I/2023, tanggal 06 Februari 2023, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai, Register Nomor : 46/SK/2023/PN.Dum, tanggal 06 Februari 2023.

Upaya hukum banding yang dilakukan Mastiwa SH, Advokat & Konsultan Hukum LAW OFFICE, A.A.M & Associates, alamat Jln. Tuanku Tambusai, Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau, sebagaimana Memori Banding Mastiwa SH, berangkat atas Putusan Perkara Pidana nomor : 401/Pid.B/2022/PN Dum tanggal 30 Januari 2023, atas nama terdakwa Fahrizal Nasution Alias Rizal Bin Azra'i Nasution.

Putusan Pengadilan Negeri Dumai No: 401/Pid.B/2022/ PN. Dum tanggal 30 Januari 2023 yang dimohonkan Banding, adalah terkait dengan Dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa dan putusan majelis hakim Tingkat Pertama (PN) Dumai telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi, mengadili:
Menyatakan terdakwa Fahrizal Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "telah melakukan tindak Pidana" dengan sengaja melakukan pemalsuan surat secara berlanjut" sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkanpidanapenjara terhadapterdakwa Fahrizal Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan.

Menyikapi putusan a quo (putusan majelis hakim-red), maka Pemohon Banding (terdakwa) melalui kuasa hukumnya (Mastiwa SH) mengajukan upaya hukum banding Senin tanggal 06 Februari 2023 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 4/Akta.Pid/2023/PN Dum.

Dilakukan banding oleh pembanding lewat Mastiwa SH, berangkat atas putusan Majelis hakim PN Dumaidinilainya tidak adil karenanya dimohonkan hakimPT Riau mengulangi pemeriksaan keseluruhannya perkara Fahrizal Nasution, baik mengenai fakta hukum maupun penerapan hukum suatu judicium novum (pemeriksaan baru) untuk mendengar sendiri keterangan terdakwa, saksi atau Penunutut Umum sekalipun, tentang hal-hal apa yang seharusnya ingin diketahui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi duduk perkara mencari kebenaran materil, guna membuat dan menyusun sebuah pertimbangan hukum dalam memutus suatu perkara yang diajukan banding.

Juga mempelajari dan memeriksa secara menyeluruh menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan proses beracara yang telah dilakukan pada Pengadilan Negeri Dumai, pinta Mastiwa SH, sebagaimana disampaikan kepada awak media ini bahwa seluruh dalilnya sudah dituangkan dalam berkas memori bandingnya ke PT Riau, Jumat (17/2/2023).

Kata Mastiwa, ada kelalaian dalam menerapkan hukum acara dan/atau kekeliruan melaksanakan hukum dan/atau kesalahan dalam pertimbangan hukum terkait hukum pembuktian dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai (Majelis Hakim Judex Factie) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

"Dikaitkan dengan fakta persidangan, banyak fakta-fakta persidangan di tingkat pertama (PN) Dumai tidak menjadi pertimbangan Judex factie, sehingga Judex factie dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fahrizal Nasution (pembanding) mencoreng rasa keadilan serta tidak memandang Hak Asasi Terdakwa", ungkap Mastiwa.

Oleh karena itu, Mastiwa SH, berharap dan memohon hakim PT Riau agar Judex factie dapat mempertimbangkan seluruh Fakta Hukum dan juga mempertimbangkan kondisi terdakwa yang mengalami sakit Diabetes, namun hal tersebut jauh dari harapan karena Judex factie tidak sedikitpun mempertimbangkan hal-hal yang tertuang di dalam fakta persidangan dan Pembelaan Terdakwa, ungkap Mastiwa SH.

Apalagi dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum kepada terdakwa Fahrizal Nasution belum ada pihak yang mengalami kerugian, akan tetapi seluruh kerugian yang di dakwaan JPU terdapat kerugian PT Adhitiya Seraya Korita, Bangsal Aceh, Dumai dengan Kerugian senilai Rp 20.741.676.800 (dua puluh milyar tujuh ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah), adalah hanya berupa Potensi. Secara fakta belum terjadi kerugian.

Oleh karenanya sangatlah tidak pantas dengan akibat dari tindakan terdakwa yang belum terdapat kerugian dihukum sedemikian berat, seakan Judex Factie terpaku dengan Produk hukum tanpa mempertimbangkan sosiologis keadaan terdakwa dalam kondisi sekarat dengan penyakitnya padahal belum terdapat kerugian hanya masih Potensi.

Oleh karena itu, Mastiwa SH memohon dan meminta hakim Pengadilan Tinggi Riau membatalkan Putusan Pengadilan negeri Dumai Nomor: 401/Pid.B/2022/PN Dum tanggal 30 Januari 2023.

Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum, atau memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor: 401/Pid.B/2022/PN Dum tanggal 30 Januari 2023.

Dan memohon PT Riau menetapkan Pidana itu tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana dan dengan putusan hakim dijatuhi hukuma/pidan, sebelum masa percobaan berakhir selama: 4 (empat) tahun dan 9 ( sembilan ) bulan, atau ;

Menjatuhkan hukuman terhadap diri terdakwa yang seringan-ringannya dengan pertimbangan karena terdakwa dalam keadaan Sakit Komplikasi, terdakwa membutuhkan perawatan Medis yang intensif karena apabila terdakwa terlambat mendapat Perawatan Medis, dapat menyebabkan kematian, pinta Mastiwa SH dalam bekas memori bandingnya.**

Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru