Kejari Dumai Kembali Bebaskan Tersangka Melalui Restorativ Justice
Administrator - Selasa, 19 Desember 2023 16:44 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Di penghujung tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau RJ (Restorative Justice).
RJ yang dilaksanakan di Kejari Dumai Kali ini untuk pria berumur 19 tahun bernama Romy Aulama alias Romi bin (Alm) Rahmad Syah yang sebelumnya ditahan di Rutan Sektor Dumai Barat disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Denggan RJ yang diterapkan Kejari Dumai ini sehingga tersangka bisa kembali di tengah-tengah masyarakat setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: PRINT-2345/L.4.11/Eoh.2/12/2023. (Dumai, 19 Desember 2023).
Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MHLi melalui Humas/Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, SH, MH lewat keterangan tertulisnya kepada media menjelaskan soal RJ dimaksud, Selasa (19/12/2023).
Menurut Abu Nawas, untuk penghentian penuntutan perkara tersebut telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI setelah Plh Kajari Dumai Abu Nawas, SH, MH dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iwan Roy Charles, SH, MH dan Jaksa yang menangani perkara Mutia Khanandita E, SH melakukan pemaparan (ekspose) secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum diwakili oleh Dir. Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH beserta jajaran pada tanggal 18 Desember 2023 yang lalu.
Pengajuan perkara untuk dilakukan penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI tersebut yakni Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Alasan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restoratif ini dikabulkan, yaitu:
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
Dalam paparan Abu Nawas soal posisi atau kronologis kasus yang mendapat RJ Kejagung tersebut mengatakan bahwa pada hari Jum'at tanggal 22 September sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju Dumai dengan menggunakan bus Fajar Riau Wisata.
Lalu terdakwa duduk di bangku paling belakang, selanjutnya sekira pukul 22.54 WIB, setibanya di Kota Dumai tepatnya di bundaran Jl. Soekarno Hatta Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan Kota Dumai, terdakwa turun dari bus.
Kemudian karena ada barang milik terdakwa yang tertinggal di dalam bus, terdakwa kembali masuk ke dalam bus.
Setalah terdakwa masuk kembali ke dalam bus, terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Oppo A96 warna merah muda mutiara milik saksi Iswadi Putra bin Endrizol berada di lantai bus kursi paling belakang, di mana saksi Iswadi Putra bin Endrizol duduk di bangku ke dua dari belakang.
Lalu terdakwa mengambil handphone tersebut dan memasukkan ke dalam tas milik terdakwa, kemudian terdakwa turun dari bus dan tidur satu malam di Masjid Hasan Basri.
Setelah pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di ponsel milik saksi Budi Syahputra alias Budi bin Harianto, terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merk Oppo A96 warna merah muda mutiara beserta charger dan kotaknya yang telah di beli oleh terdakwa sebelumnya melalui aplikasi Shopee kepada saksi Budi Syahputra dengan harga Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Saksi Iswadi Putra bin Endrizol membeli 1 (satu) unit handphone merk Oppo A96 warna merah muda mutiara seharga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Dijelaskan terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MHLi menyampaikan, Kejaksaan Negeri Dumai menjadi top score dalam hal melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau yaitu telah melakukan terhadap 7 perkara Periode Januari 2023 sampai dengan hari ini tanggal 19 Desember 2023.
Kajari Dumai berharap agar tiap anggota masyarakat tetap menjaga nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat seperti menjaga keharmonisan hubungan antar warga, hormat-menghormati, tepo saliro, santun, adab dan restorative justice ini dapat kembali memulihkan keadaan dan jalinan persaudaraan antar para pihak.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Kapolda Kalsel Siap Mendukung dan Mengawal Hari Pers Nasional 2025
Diduga Praktek Pelaku Illegal Logging Semakin Merajalela di Kabupaten Pelalawan
Tahun 2023, Kabupaten Bengkalis Berumur 511 Tahun
Sepanjang Tahun 2023 Empat Orang Kasus Karhutla Diungkap Poles Dumai
Suriyanto Ketum PWRI, Media Harus Obyektif dan Sejuk Memberitakan Informasi pada Pemilu 2024
Bos Rumah Sakit Prima Pekanbaru Hadir Malam Perayaan Tahun Baru Imlek Di Kota Dumai
Komentar