Lagi-Lagi Kasus TPPO, Dua Pria Ditangkap Polsek Dumai Timur
Administrator - Selasa, 01 Agustus 2023 15:05 WIB
tanjakberita.com, DUMAI - Dua pria warga Dumai ditangkap Unit Reskrim Polsek Dumai Timur jajaran Polres Dumai berinisial HP (34) dan RA (27) terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua pria tersebut dibekuk sedang membawa seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara Illegal, Minggu (30/7/2023).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Dumai Timur, AKP Yusup Purba, SH, MH, pada keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (1/8/2023), menjelaskan penangkapan kedua pelaku kasus TPPO.
Dijelaskan AKP Yusup Purba, dua pelaku TPPO berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan seseorang telah menampung dan memberangkatkan PMI secara ilegal dan bahkan hingga menjanjikan membantu mencarikan pekerjaan calon PMI Ilegal di Negara Malaysia.
Dari informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk HP (34) dan RA (27) saat sedang melintasi Jalan Utama Karya Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timu, Kota Dumai, menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) B 2575 BFJ warna putih.
Keduanya dibekuk saat sedang membawa seorang Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.
Saat dilakukan pengembangan, diketahui HP (34) bertugas untuk membantu menempatkan dan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke tempat penampungan.
"Tak hanya menampung dan memberangkatkan para calon PMI ke Negara Malaysia melalui dari jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah, keduanya juga menjanjikan mencarikan pekerjaan bagi para calon PMI," jelasnya.
Selain HP (34) dan RA (27), turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) B 2575 BFJ warna putih, 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Realmi C11 warna silver dan 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Vivo Y22 warna metaverse green.
"Kini kedua tersangka telah dilimpahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai", Jelas Kapolres disampaikan Kapolsek AKP Yusuf Purba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP (34) dan RA (27) akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Pemko Dumai Raih Penghargaan UHC Award Tahun 2026
Penertiban Hiburan Malam di Dumai, "Anjing Menggonggong, Kafilah Berlalu"
PMI Ilegal Merajalela, Petugas Jangan "Main Mata"
Warga Rupat Bengkalis Ditemukan Tewas di Laut Dumai
Sepanjang 2025 Imigrasi Dumai Cegah Keberangkatan 1000 PMI Non Prosedural
Gawat, Siswi SMK Dumai Terjaring Razia Satpol PP di Kos-kosan
Komentar