Lakukan Praktik Kefarmasian Tanpa Keahlian Dan Kewenangan, Honorer RSUD Dumai Di Hukum Denda Rp 50 Juta
Administrator - Selasa, 11 April 2023 18:18 WIB
tanjakberita.com - Muhammad Zaki, salah seorang honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta setelah terbukti melakukan Praktek Kefarmasian Tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.
Apabila hukuman denda Rp 50 juta tidak dapat dibayarkan oleh Muhammad Zaki, maka akan digantikan dengan hukuman badan selama 5 bulan kurungan penjara.
Hukuman denda Rp 50 juta kepada Muhammad Zaki, Amar putusannya dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA oleh majelis hakim dipimpin hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH, sore tadi, Selasa (11/4/2023).
Sebelum amar putusan dibacakan, majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa Muhamad Zaki, pada bulan Agustus tahun 2022 lalu bertempat di rumahnya Jalan Arifin ahmad, RT. 001, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sesuai ketentuan Perundang-Undangan.
Muhamad Zaki mendapatkan obat keras termasuk dalam daftar G yaitu "Gevarlijk" atau obat berbahaya dengan cara membeli dari RSUD Kota Dumai dan Apotek Segar di Kota Dumai.
Kemudian setelah membeli obat keras tersebut, lalu terdakwa menyimpan obat tersebut di rak penyimpanan yang berada di belakang etalase di rumahnya.
Lalu obat keras tersebut di labeli dengan harga yang lebih mahal untuk dijualnya kepada masyarakat sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulannya.
Berjalan waktu, petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan bersama Staf Dinas Kesehatan dan anggota Kepolisian Resor Dumai melakukan pemeriksaan Sarana Distribusi Obat dan Makanan di Rumah Muhamad Zaki tersebut maka petugas menemukan praktik farmasi yang dilakukan Zaki.
Oleh karena itu, majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa Muhamad Zaki telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana "melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian"
Perbuatan Muhammad Zaki diatur dan diancam pidana pada Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Muhammad Wildan Awaljon Putra SH, menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan penjara.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Walikota Dumai H Paisal Hadiri Kegiatan di Mapolda Riau
Bantah Tuduhan Mark Up Bandwidth, dr Hafidz: Sesuai Perpres dan e-Katalog
Komentar