Lanal Dumai Kembali Gagalkan Pemberangkatan PMI Non Prosedural
Administrator - Rabu, 17 Januari 2024 21:02 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai kembali menggagalkan pemberangkatan 16 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia yang diberangkatkan non prosedural alias ilegal.
Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, lewat keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (17/1/2024), menyampaikan bahwa calon PMI sebanyak 16 orang tersebut diamankan oleh Tim F1QR Lanal Dumai.
Keberadaan calon PMI tersebut kata Danlanal berawal informasi dari informan terkait adanya Calon PMI non prosedural yang akan berangkat menuju Malaysia di pesisir pantai Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada posisi 1°36' 645" U - 101° 49' 24" T, Rabu (17/1/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pukul 08.00 WIB Tim gabungan F1QR Unit Intel Lanal Dumai dan Posal Bengkalis bergerak cepat melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan sebanyak 16 orang (11 orang laki-laki dan 5 orang perempuan).
Calon PMI Non Prosedural yang akan diberangkatkan diduga merencanakan menggunakan speed boat ke Malaysia bersembunyi di perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Selanjutnya Tim gabungan F1QR Unit Intel Lanal Dumai dan Posal Bengkalis mengamankan dan membawa 16 orang Calon PMI non prosedural tersebut ke Lanal Dumai, untuk dilaksanakan pendataan dan pengecekan kesehatan.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilaksanakan bahwa ke 16 calon PMI non prosedural tersebut yang akan berangkat ke Malaysia melaksanakan komunikasi via Handphone dengan agen dan biaya yang dibayarkan masing-masing calon PMI kepada agen sebesar Rp 5.000.000 hingga Rp 18.500.000.
Keberhasilan TNI AL dalam mencegah pemberangkatan ke 16 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ini lanjut Danlanal mengatakan adalah merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesiapsiagaan TNI AL dalam menghadapi berbagai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerjanya hal tersebut sesuai instruksi dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali.
Terhadap para calon PMI Non prosedural diduga melakukan pelanggaran UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Selanjutnya diserahkan ke pihak Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk proses lebih lanjut, imbuh Danlanal.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Dua Tersangka Pelaku Penyeludup Sabu 5,404 Kg Diserahkan Ke BNNP Riau
Lanal Dumai Taja Kegiatan Program Kali Bersih Nasional Di Hilir Sungai Dumai
Kapolri Dan Panglima Sepakat Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Keamanan KTT ASEAN
May Day 1 Mei 2023, TNI/Polri Sinergitas Laksanakan Patroli Gabungan
Komentar