Merugi Rp 34,5 Juta, Pemilik J-Mex Karaoke Laporkan Tiga Karyawannya Ke Polisi

Administrator - Selasa, 08 Agustus 2023 12:34 WIB
Merugi Rp 34,5 Juta, Pemilik J-Mex Karaoke Laporkan Tiga Karyawannya Ke Polisi
tanjakberita.com, DUMAI - Mengalami kerugian Rp 34, 5 juta akibat ulah 3 (tiga) karyawannya, pemilik J-Mex Karaoke & Pub buat laporan ke polisi sehingga ketiga karyawannya berurusan hukum.

Atas laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai kemudian membekuk 3 orang pelaku dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan itu, Sabtu (5/8/2023).

J-Mex Karaoke & Pub tempat ketiga pelaku berada di Jalan Cempedak, Gg. Mangga RT. 011, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang berhasil diamankan yakni para Karyawan J-Mex Karaoke & Pub berinisial AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28).

Ketiganya ditangkap saat sedang berada disebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, SIK, MH didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, MH, lewat keterangan tertulisnya kepada media mengatakan diamankan atas laporan pemilik karaoke dan pub.

Hal tersebut dilaporkan bermula ketika usai manager bersama bidang Purchasing J-Mex Karaoke & Pub melakukan audit pada Minggu (2/7/2023) menemukan adanya barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan termasuk sejumlah rokok berbagai merek.

Akibat ulah pelaku sehingga J-Mex Karaoke & Pub mengalami kerugian mencapai Rp 34.510.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).

Saat ketiga pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar laporan audit penggelapan barang, 3 (tiga) rangkap slip gaji dan 3 rangkap lamaran pekerjaan, jelas Kapolres, Selasa (8/8/2023).

Kepada penyidik diakui ke tiga pelaku, bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Ketiganya telah melakukan aksi tersebut sejak Juni 2023 lalu, dan hasilnya telah dibagi sama rata oleh ketiganya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AL alias RI, DN alias DD dan RB alias RJ, akan dijerat dengan Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru