Miris! Seret Isteri Dalam Pusaran Kasus Sabu 37 Kg lebih, Sidangnya Digelar Perdana Di PN Dumai

Administrator - Selasa, 11 Juli 2023 23:10 WIB
Miris! Seret Isteri Dalam Pusaran Kasus Sabu 37 Kg lebih, Sidangnya Digelar Perdana Di PN Dumai
tanjakberita.com, DUMAI- Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 37 Kg lebih perkaranya memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Selasa (11/7/2023).

Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan untuk ketiga terdakwa dengan nomor berkas masing-masing terpisah.

Dalam kasus ini terungkap, bahwa salah seorang terdakwa berinisial Cin (58), Warga Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, perkara nomor : 203/Pid.Sus/2023/PN.Dum ternyata "menyeret" isterinya berinisial Tm (57) masuk dalam pusaran kasus sabu tersebut dengan nomor perkara : 205/Pid.Sus/2023/PN.Dum.

Selain terdakwa suami isteri dalam perkara ini, ada terdakwa lain bagian dari perkara ini yakni terdakwa Her (58) kapasitasnya yang menyuruh terdakwa Cin menjemput sabu di tepian pantai/pesisir hutan bakau sungai sembilan, dia merupakan warga Purnama Kota Dumai perkara nomor : 204/Pid.Sus/2023/Pid.Sus/PN.Dum sebagaimana dakwaannya dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai.

Perkara sabu barang bukti (bb) berupa 36 (tiga puluh enam) bungkus dengan berat bruto ± 37.422,1 (tiga puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh dua koma satu) gram atau 37 kg lebih sabu ini, sidangnya dipimpin hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH yang juga sebagai Wakil Ketua PN Dumai dibantu dua hakim anggota.

Demikian dalam acara sidang perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Dumai, Iwan Roy Carles, SH MH, Muhammad Wildan Awaljon Putra, SH dan Jaksa Andi Sahputra Sinaga, SH MH, dihadiri dua orang JPU.

Sementara itu, dalam perkara sabu ini tampak hadir Penasehat Hukum (PH) atau Pengacara untuk ketiga terdakwa dikabarkan datang dari Pekanbaru.

Penasehat Hukum ketiga terdakwa ini dalam sidang tersebut tidak mengajukan eksepsi saat ditanya hakim atas dakwaan ketiga terdakwa.

Sementara itu, usai JPU membacakan dakwaan dalam sidang tersebut hakim ketua sempat menanyakan ancaman pasal yang di terapkan kepada ketiga terdakwa dimana salah satu dari tiga terdakwa diancam pasal 131 lebih subsider selain diancam pasal 114 ayat 2 (primair) dan pasal 112 ayat 2 (subsider).

Sebagaimana berkas dakwaan tertuang di laman SIPP PN Dumai dan yang disampaikan di ruang sidang saat acara persidangan perdana perkara ini, perkara ini bermula ketika terdakwa Cin tertangkap oleh petugas BNN saat Cin menjemput narkotik jenis sabu dari pinggiran pantai atau pesisir laut hutan bakau di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Februari 2023.

Atau kasus ini berawal ketika sebelumnya pada saat terdakwa sedang berada dikebun pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pkl 09.47 wib dihubungi oleh terdakwa Her agar Cin menjemput sabu dimaksud karena sabu sudah sampai atau sudah masuk dibawa pompong dipinggiran pesisir pantai hutan bakau di Lubuk Gaung.

Dari perahu pompong, ada tiga orang mengambil 2 (dua) karung goni, kemudian 2 (dua) karung goni yang berisi narkotika jenis sabu di lemparkan satu demi satu ke dalam semak-semak tepian pesisir hutan bakau untuk di sembunyikan terdakwa Cin dikarenakan hari masih terang dan terdakwa Cin menghubungi Her bahwa bb sabu sudah diterima dan sudah diamankannya.

Kemudian sekira jam 19.00 wib terdakwa kembali menuju ke semak-semak pesisir hutan bakau sungai Sembilan, stelah sampai terdakwa mengambil 2 (dua) karung goni yang berisi narkotika jenis sabu dipindahkan ke dalam keranjang motor miliknya yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya kemudian membawa menuju jalan besar Jalan Sankis.

Namun pada saat di perjalanan untuk menyimpan 2 (dua) karung yang berisi narkotika jenis sabu ditepi ujung jalan Sankis sekira jam 21.47 wib, terdakwa Cin pun ditangkap oleh saksi Pras Ardinata dan saksi Berni William Pakasi petugas BNN.

Saat penangkapan terdakwa Cin, sejumlah barang bukti diamankan petugas BNN, diantaranya bb sabu sekitar 37,422,1 gram atau sekitar 37 Kg lebih.

Sementara itu, usai terdakwa Cin diamankan, kemudian petugas BNN turut mengamankan isteri terdakwa Cin dirumahnya berinisial Tm di Lubuk Gaung Dumai dan dilanjut penangkapan tersangka Her ditempat berbeda.**

Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru