Pangdam I/BB Apresiasi Kodim 0303/Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional
Administrator - Selasa, 01 Agustus 2023 21:49 WIB
tanjakberita.com, BENGKALIS- Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan, Mayor Jenderal TNI. Achmad Daniel Chardin lewat Kapendam I/BB Kolonel Inf. Rico J. Siagian, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Dandim 0303/Bengkalis, Letkol Inf.Endik Yunia Hermanto dan jajarannya.
Apresiasi dan ucapan terimakasih tersebut atas keberhasilan Dandim 0303/Bengkalis dan jajarannya menggagalkan pengiriman Narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dari Bengkalis tujuan Pekanbaru, Riau.
Menurut Kolonel Inf Rico J Siagian, keberhasilan Dandim Bengkalis dan jajaran dalam menggagalkan pengiriman Narkotika jenis Shabu seberat 4 Kg merupakan wujud dukungan TNI Angkatan Darat kepada Polri dan BNN dalam hal pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di tanah air, dalam hal ini di wilayah Bengkalis-Riau.
"Mewakili Pangdam I/BB, saya haturkan apresiasi kepada Dandim 0303 Bengkalis dan jajaran atas prestasi kinerja dalam pemberantasan Narkotika di Negeri Junjungan. Semoga hal baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lebih baik lagi kedepannya," harap Kapendam.
Atas atensi Pangdam I/BB tersebut, Dandim 0303/Bengkalis, Letkol. Inf. Endik, juga menyampaikan terimakasih kepada Pangdam atas atensinya kepada jajaran Kodim 0303/Bengkalis.
Ia menuturkan, keberhasilan itu merupakan wujud kerja keras dan kerja ikhlas para anggota, khususnya unit intelijen dalam memberi manfaat di tengah masyarakat.
"Kami haturkan terima kasih atas atensi dan apresiasi dari Bapak Pangdam I/BB. Prestasi ini tak lepas dari kerja keras anggota Kodim 0303 Bengkalis dan sinergitas bersama unsur Polres Bengkalis dan pihak terkait lainnya. Kerja sama yang harmonis ini menjadi bukti bahwa kita semua serius dalam hal pemberantasan Narkotika di Kabupaten Bengkalis," ungkap Dandim 0303 Bengkalis dikutip sejumlah media, Selasa (1/8/2023).
Dandim Bengkalis menegaskan, dalam aksi penggagalan pengiriman 4 Kg shabu tersebut, pihaknya berhasil amankan lima tersangka yakni DS, AF, AM, ES dan NA dari berbagai lokasi berbeda.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Semoga dengan keberhasilan ini, potensi peredaran Narkotika jaringan lokal maupun internasional bisa kita cegah dengan baik. Sama-sama kita wujudkan Bengkalis yang bersih dari belenggu Narkotika demi masa depan generasi bangsa yang lebih cerah," imbuh Dandim.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar