Panitera PHI Rampas Hak Buruh, FAP Tekal Bakal Duduki Pengadilan Negeri Pekanbaru
Administrator - Sabtu, 11 Januari 2025 12:35 WIB

Ismunandar, Ketua FAP Tekal Dumai
tanjakberita.com -Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) Dumai mengagendakan aksi demonstrasi mulai, Senin 13 Januari hingga 32 hari kedepan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Aksi tersebut dalam rangka memperjuangkan nasib karyawan yang dirampas haknya akibat penerbitan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Pekanbaru. Surat pemberitahuan aksi telah dimasukkan secara resmi ke Mapolda Riau.
KETUA FAP-Tekal Dumai, Ismunandar menegaskan pihaknya akan melaksanakan aksi demonstrasi susulan di Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai, Senin (13/01/25) hingga 32 hari kedepannya.
" Kita sudah masukkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Riau. Tuntutan kita, batalkan Akta yang dikeluarkan Panitera PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kemudian Ketua PN Pekanbaru kita minta memberikan sanksi tegas terhadap Panitera PHI yang melakukan Maladministrasi tersebut," tegas Ismunandar kepada Kupas Media Grup, Jumat (10/01/25) di Dumai.
Pada aksi demonstrasi yang digelar sebelumnya selama 3 hari pada tanggal 7-8 Januari 2024 lalu, dikatakan Ismunandar pihaknya tidak memperoleh jawaban yang memuaskan. Pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Humas, Jonson Prancis SH MH terkesan malah justru melakukan pembohongan publik.
" Saat aksi kemarin, pihak PN Pekanbaru mengaku sudah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan ke Polres Dumai. Namun setelah kita cek, ternyata tidak pernah ada komunikasi atau pemberian dokumen oleh PN Pekanbaru ke Polres Dumai. Humas PN Dumai telah melakukan pembohongan publik," tegas Ketua FAP Tekal yang akrab disapa dengan panggilan Ngah Nandar ini.
Perjuangan dalam rangka membela nasib buruh itu berawal dari surat yang dikirimkan FAP-Tekal ke Disnakertrans Riau pada tanggal 3 Juli 2023 agar Wasnaker (Pengawas Ketenagakerjaan) melakukan pemeriksaan terkait sisa upah lembur 32 orang karyawan perusahaan KSO PT Rusindo Rekayasa Pranata (RRP) dan PT Bina Rekayasa Anugrah (BRA) yang merupakan Subkon PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Kemudian pada tanggal 23 November 2023, FAP-Tekal menerima balasan surat dari Disnakertrans Riau tentang Nota Penetapan Wasnaker nomor:560/Disnakertrans.PK/2283 yang memerintahkan perusahaan (PT RRP dan PT BRA) membayar kekurangan upah lembur para pekerja.
Setelah ditelusuri FAP-Tekal, ternyata pihak perusahaan mengabaikan Nota Penetapan Wasnaker Riau. Alasannya, para pekerja sepakat tidak menuntut kekurangan upah lembur berdasarkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit tertanggal 19 Oktober 2023 yang dikeluarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Munculnya Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit itu menimbulkan pertanyaan. Apalagi terbitnya kurang lebih 1 bulan sebelum keluarnya Nota Penetapan dari Wasnaker Riau. Ironinya lagi, pembuatan Akta tersebut tanpa melibatkan pekerja.
Sementara dalam Undang-undang No 2 Tahun 2024 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pada Pasal 7 ayat 1, 2 dan 3 salah satunya berbunyi perjanjian bersama sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada PHI di Pengadilan Negeri wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama.
Namun itu tidak dilakukan, dan pendaftaran hanya dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Selain itu pihak perusahaan terindikasi menggunakan Akta yang dikeluarkan PHI sebagai dasar untuk tidak menunaikan kewajiban sesuai Nota Penetapan Wasnaker Riau.
Anehnya lagi, oknum di Wasnaker Riau belakangan malah juga ikut mengangkangi Nota Penetapan yang mereka terbitkan sendiri. Oknum di Wasnaker Riau itu justru menerima Akta Pendaftaran PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
Melihat keanehan dan kerancuan tersebut, FAP-Tekal kemudian membuat laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan sisa upah lembur ke Mapolres Dumai. Atas laporan itu, FAP-Tekal kemudian menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SPH2P/15.C/X/Res.I.II/2024/Reskrim tertanggal 9 Oktober 2024 yang ditandatangani AKP Primadona, SIK, MSi.
Saat proses di kepolisian, Sutanto, SH, MH selaku Panitera PHI yang menerbitkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit itu tidak memenuhi panggilan pihak Polres Dumai.
Sikap Panitera PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru yang tidak memenuhi panggilan Polres Dumai untuk memberikan keterangan terkait terbitnya Akta Perjanjian yang dinilai Maladministrasi itu berdampak terhadap terkatung-katungnya nasib pekerja yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka.
Melihat sikap Panitera PHI yang tidak kooperatif itu, akhirnya memancing FAP-Tekal untuk menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 3 hari berturut-turut pada tanggal 7-9 Januari 2025 lalu. Aksi lanjutan rencananya akan digelar mulai, Senin (13/01/25) hingga 32 hari kedepan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
" Kasus yang sama juga dialami karyawan PT Srikandi Inti Lestari Subcon PT Inti Benua Perkasa di Dumai. Tandatangan mereka dipalsukan oleh pihak perusahaan untuk mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit yang diterbitkan oleh PHI PN Pekanbaru," ungkap Ismunandar.(*)
KETUA FAP-Tekal Dumai, Ismunandar menegaskan pihaknya akan melaksanakan aksi demonstrasi susulan di Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai, Senin (13/01/25) hingga 32 hari kedepannya.
" Kita sudah masukkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Riau. Tuntutan kita, batalkan Akta yang dikeluarkan Panitera PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kemudian Ketua PN Pekanbaru kita minta memberikan sanksi tegas terhadap Panitera PHI yang melakukan Maladministrasi tersebut," tegas Ismunandar kepada Kupas Media Grup, Jumat (10/01/25) di Dumai.
Pada aksi demonstrasi yang digelar sebelumnya selama 3 hari pada tanggal 7-8 Januari 2024 lalu, dikatakan Ismunandar pihaknya tidak memperoleh jawaban yang memuaskan. Pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Humas, Jonson Prancis SH MH terkesan malah justru melakukan pembohongan publik.
" Saat aksi kemarin, pihak PN Pekanbaru mengaku sudah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan ke Polres Dumai. Namun setelah kita cek, ternyata tidak pernah ada komunikasi atau pemberian dokumen oleh PN Pekanbaru ke Polres Dumai. Humas PN Dumai telah melakukan pembohongan publik," tegas Ketua FAP Tekal yang akrab disapa dengan panggilan Ngah Nandar ini.
Perjuangan dalam rangka membela nasib buruh itu berawal dari surat yang dikirimkan FAP-Tekal ke Disnakertrans Riau pada tanggal 3 Juli 2023 agar Wasnaker (Pengawas Ketenagakerjaan) melakukan pemeriksaan terkait sisa upah lembur 32 orang karyawan perusahaan KSO PT Rusindo Rekayasa Pranata (RRP) dan PT Bina Rekayasa Anugrah (BRA) yang merupakan Subkon PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Kemudian pada tanggal 23 November 2023, FAP-Tekal menerima balasan surat dari Disnakertrans Riau tentang Nota Penetapan Wasnaker nomor:560/Disnakertrans.PK/2283 yang memerintahkan perusahaan (PT RRP dan PT BRA) membayar kekurangan upah lembur para pekerja.
Setelah ditelusuri FAP-Tekal, ternyata pihak perusahaan mengabaikan Nota Penetapan Wasnaker Riau. Alasannya, para pekerja sepakat tidak menuntut kekurangan upah lembur berdasarkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit tertanggal 19 Oktober 2023 yang dikeluarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Munculnya Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit itu menimbulkan pertanyaan. Apalagi terbitnya kurang lebih 1 bulan sebelum keluarnya Nota Penetapan dari Wasnaker Riau. Ironinya lagi, pembuatan Akta tersebut tanpa melibatkan pekerja.
Sementara dalam Undang-undang No 2 Tahun 2024 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pada Pasal 7 ayat 1, 2 dan 3 salah satunya berbunyi perjanjian bersama sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada PHI di Pengadilan Negeri wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama.
Namun itu tidak dilakukan, dan pendaftaran hanya dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Selain itu pihak perusahaan terindikasi menggunakan Akta yang dikeluarkan PHI sebagai dasar untuk tidak menunaikan kewajiban sesuai Nota Penetapan Wasnaker Riau.
Anehnya lagi, oknum di Wasnaker Riau belakangan malah juga ikut mengangkangi Nota Penetapan yang mereka terbitkan sendiri. Oknum di Wasnaker Riau itu justru menerima Akta Pendaftaran PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
Melihat keanehan dan kerancuan tersebut, FAP-Tekal kemudian membuat laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan sisa upah lembur ke Mapolres Dumai. Atas laporan itu, FAP-Tekal kemudian menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SPH2P/15.C/X/Res.I.II/2024/Reskrim tertanggal 9 Oktober 2024 yang ditandatangani AKP Primadona, SIK, MSi.
Saat proses di kepolisian, Sutanto, SH, MH selaku Panitera PHI yang menerbitkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit itu tidak memenuhi panggilan pihak Polres Dumai.
Sikap Panitera PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru yang tidak memenuhi panggilan Polres Dumai untuk memberikan keterangan terkait terbitnya Akta Perjanjian yang dinilai Maladministrasi itu berdampak terhadap terkatung-katungnya nasib pekerja yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka.
Melihat sikap Panitera PHI yang tidak kooperatif itu, akhirnya memancing FAP-Tekal untuk menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 3 hari berturut-turut pada tanggal 7-9 Januari 2025 lalu. Aksi lanjutan rencananya akan digelar mulai, Senin (13/01/25) hingga 32 hari kedepan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
" Kasus yang sama juga dialami karyawan PT Srikandi Inti Lestari Subcon PT Inti Benua Perkasa di Dumai. Tandatangan mereka dipalsukan oleh pihak perusahaan untuk mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit yang diterbitkan oleh PHI PN Pekanbaru," ungkap Ismunandar.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar