Pelaku Ganjal Mesin ATM Bereaksi Di Dumai Diamankan Polsek Bukit Kapur
Administrator - Rabu, 01 November 2023 23:09 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Seorang pria diamankan Polsek Bukit Kapur diduga tengah beraksi melakukan pencurian dengan mengganjal mesin ATM di SPBU 13.288.632 Jalan Soekarno-Hatta, Kota Dumai, Selasa (31/10/2023) sore.
Pria tersebut berinisial AD alias SN (42) merupakan warga Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, SH, MH dengan ketenangan tertulisnya kepada media mengatakan, pelaku percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM itu berhasil ditangkap.
Menurut Kapolsek Iptu Irsanuddin Harahap, pelaku mengganjal mesin ATM di SPBU tersebut menggunakan korek api kayu ataupun lidi.
Kejadian bermula saat Petugas SPBU menerima aduan dari masyarakat bahwa Mesin ATM tidak bisa melakukan transaksi karena kartu ATM tidak dapat dimasukkan kedalam slot Mesin.
Menaruh rasa curiga atas aduan tersebut, Petugas SPBU kemudian membuka rekaman CCTV yang berada didalam Ruang Mesin ATM, hingga ditemukan pada rekaman pada tanggal 14 Oktober 2023 tepatnya sekira pukul 09.27 WIB terlihat seorang laki-laki seperti dengan sengaja memasukkan sesuatu kedalam slot Mesin ATM.
Dijelaskan Iptu Irsanuddin Harahap, SH, MH, hingga pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 16.10 WIB saat petugas SPBU yang sama sedang melihat laki-laki yang sebelumnya terekam CCTV dengan sengaja memasukkan sesuatu kedalam slot Mesin ATM tersebut datang lagi.
"Mengetahui dan mengenali laki-laki yang sebelumnya terekam rekaman CCTV tersebut, petugas SPBU tersebut langsung memantau gerak-geriknya saat sedang berada didalam Ruangan Mesin ATM itu," katanya.
Dalam pantauan CCTV, terlihat dari kamera laki-laki tersebut sedang melancarkan aksinya dengan berpura-pura membantu korbannya yang sedang kesulitan karena tidak bisa memasukkan Kartu ATM.
Setelah mengetahui percobaan tersebut, petugas bersama Security SPBU langsung berjalan menuju ke ruangan Mesin ATM dan mencegahnya didepan pintu sehingga tidak dapat melarikan diri dan melaporkannya serta menyerahkannya kepada Polsek Bukit Kapur.
Bersama AD alias SN (42) turut diamankan barang bukti berupa 11 Kartu ATM Bank Mandiri, 7 Kartu ATM BNI, 3 Kartu ATM Bank BRI, 3 Kartu ATM Bank BCA, 2 Kartu ATM BSI, 2 Kartu ATM Bank Nagari.
Selain itu ada bb 2 batang Korek Api Kayu, 1 batang potongan mata gergaji besi warna hijau, 1 batang potongan mata gergaji besi warna orange dan 1 helai kemeja lengan pendek motif kotak-kotak merk Zara Man.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD alias SN akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo 53 Jo 64 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," jelas Kapolsek.**(rls)
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
DUH! Anak Pengusaha Dumai ini Terjerembab Kasus Narkoba Disangkakan Dua Kasus Sekaligus, Simak Kasusnya
Diduga Mabuk Alkohol, Oknum Pria Ini Resahkan Warga Panipahan
Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Ayah Kandung Ditangkap Polres Dumai
Duh, Gegara Rebutan Cewek, Pria Pekanbaru Duel Satu Orang Korban Tewas
DUH! Tersambar Petir saat Mencari Ikan, Nelayan Hilang Tenggelam Di Sungai Batang Gansal
Oknum Tenaga Kesehatan Bengkalis Ditangkap Pakai Sabu
Komentar