Penyelundupan PMI Ilegal Makin Marak, Polda Riau Terus Bergerak
Pengungkapan kasus penyelundupan PMI
ilegal itu berawal ketika Tim Intelair Subdit Gakkum memperoleh informasi dari
masyarakat tentang adanya kapal yang membawa PMI ilegal masuk ke Bagansiapiapi,
Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (3/2/2024).
Mendapat informasi itu, Tim Intelair
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau yang dipimpin Iptu Ferry Suyatma langsung
berkoordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk
melakukan penindakan.
Tim Intelair Subdit Gakkum, KP IV-2006
dan Satpolairud Polres Rohil melaksanakan penyelidikan di sekitar perairan Sungai
Bagan Kecamatan Bangko Sekitar pukul 21.30 WIB. Kurang lebih satu jam kemudian melintas
KM Nelayan II GT.
Tim kemudian menghentikan kapal
tersebut. Setelah dicek di dalam kapal ada 8 PMI ilegal dari Malaysia. Para
pekerja itu akan dibawa ke Bagansiapiapi tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,
sebagaimana mestinya. KM Nelayan II GT tersebut kemudian diamankan petugas menuju
Satpolairud Polres Rohil di Bagansiapapi. Sementara, Sa dan 8 orang PMI legal
dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih
lanjut.
Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol
Wahyu Prihatmaka didampingi Wadir Polairud AKBP Andi Yul kepada sejumlah media menyampaikan
nakhoda kapal berinisial SA yang membawa PMI ilegal masuk dari Malaysia ke
Indonesia melalui perairan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir sudah ditetapkan
sebagai tersangka.
" Nakhoda berinisial SA yang mengangkut
PMI ilegal dari Malaysia telah ditetapkan sebagai
tersangka," ujar Kombes Pol Wahyu
Prihatmaka, Senin (05/02/2024).
" Dari hasil penyidikan, Sa
ditetapkan sebagai tersangka," ucap Wahyu.
Modus tersangka dalam perkara itu
sebagaimana disampaikan Wahyu yakni agen di Malaysia berinisial BL yang
merupakan warga negara Malaysia mengumpulkan PMI ilegal yang akan
diberangkatkan ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.200 hingga 2.400 Ringgit
Malaysia per orang.
BL selanjutnya menghubungi agen di
Indonesia berinisial D yang merupakan WNI dengan mengirimkan foto PMI ilegal untuk
dibuatkan buku pelaut. Buku pelaut tersebut diserahkan oleh D kepada tersangka
Samsudin untuk dibawa ke Malaysia dalam penjemputan terhadap PMI Ilegal.
" Buku pelaut tersebut digunakan
untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan yang seolah-olah
PMI Ilegal merupakan ABK kapal, dimana Tersangka S menerima upah dari D sebesar
Rp1 juta perorang," tutur Wahyu.
Atas perbuatannya, Sa dijerat dengan
Pasal 120 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling
banyak Rp1,5 miliar.(*)