Peredaran Narkoba Mulai Merambah Kawasan Perusahaan di Dumai
Administrator - Minggu, 12 Januari 2025 17:42 WIB

Foto Ilustrasi
tanjakberita.com -Peredaran narkoba di Kota Dumai makin mengkhawatirkan. Kendati sudah kerap dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, namun tetap tidak mengurangi aktivitas peredaran barang haram itu. Malah kini para pengedar mulai mengembangkan "pasar narkoba" ke kawasan perusahaan. Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah kota dan aparat terkait.
APARAT KEPOLISIAN Kembali berhasil menangkap pelaku pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Dumai. Pelaku berinisial RH Als AT itu diamankan bersama barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu seberat 2,19 gram dalam kotak rokok yang disimpan dalam kantong celana, Jumat (10/01/25) kemarin.
Pelaku diamankan petugas kepolisian saat berada di areal parkiran PT Musim Mas Inti Benua Perkasa Jalan Raya Lubuk Gaung RT.002, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
" Pelaku diamankan saat berada di areal parkiran. Sebelumnya kita sudah menerima informasi dari masyarakat tentang akrivitas pelaku itu yang sering melakukan transaksi narkoba di lokasi itu. Setelah memastikan keberadaan pelaku, Tim kita langsung melakukan penangkapan," ujar Kasatnarkoba Polres Dumai, M Sodikin kepada wartawan.
Kasatres Narkoba AKP M Sodikin menyampaikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Saat dilakukan test urine, pelaku positif meth dan positif amp," ujar M Sodikin.
Pada sisi lain, maraknya peredaran narkoba di Kota Dumai sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Sayangnya, selama ini belum pernah terdengar bandar besar yang berhasil dijaring. Rata-rata yang tertangkap penjual atau pengedar kelas teri. Sementara pemain kakap sepertinya selalu lolos dari tangkapan.
" Kita sangat prihatin. Semoga kondisi ini juga bisa menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah. Misalnya melalui dukungan alokasi anggaran yang dibutuhkan aparat untuk memerangi peredaran narkoba," ujar Adrian Hadi kepada Kupas Media Grup, Ahad (12/01/25) siang tadi.(***)
APARAT KEPOLISIAN Kembali berhasil menangkap pelaku pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Dumai. Pelaku berinisial RH Als AT itu diamankan bersama barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu seberat 2,19 gram dalam kotak rokok yang disimpan dalam kantong celana, Jumat (10/01/25) kemarin.
Pelaku diamankan petugas kepolisian saat berada di areal parkiran PT Musim Mas Inti Benua Perkasa Jalan Raya Lubuk Gaung RT.002, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
" Pelaku diamankan saat berada di areal parkiran. Sebelumnya kita sudah menerima informasi dari masyarakat tentang akrivitas pelaku itu yang sering melakukan transaksi narkoba di lokasi itu. Setelah memastikan keberadaan pelaku, Tim kita langsung melakukan penangkapan," ujar Kasatnarkoba Polres Dumai, M Sodikin kepada wartawan.
Kasatres Narkoba AKP M Sodikin menyampaikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Saat dilakukan test urine, pelaku positif meth dan positif amp," ujar M Sodikin.
Pada sisi lain, maraknya peredaran narkoba di Kota Dumai sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Sayangnya, selama ini belum pernah terdengar bandar besar yang berhasil dijaring. Rata-rata yang tertangkap penjual atau pengedar kelas teri. Sementara pemain kakap sepertinya selalu lolos dari tangkapan.
" Kita sangat prihatin. Semoga kondisi ini juga bisa menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah. Misalnya melalui dukungan alokasi anggaran yang dibutuhkan aparat untuk memerangi peredaran narkoba," ujar Adrian Hadi kepada Kupas Media Grup, Ahad (12/01/25) siang tadi.(***)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait

Malam Ini, Buya Yahya Tabligh Akbar di Dumai Islamic Center

Pemko Dumai Raih Penghargaan SIGA Tahun 2023
Komentar