Perkara Penggelapan CPO Ini Juga Terjadi Disparitas Tuntutan
Administrator - Jumat, 31 Maret 2023 23:57 WIB
tanjakberita.com - Ada dua perkara penggelapan CPO berkas dan tuntutan terpisah dinilai tejadi disparitas tuntutan dari JPU Kejari Dumai. Perkara ini dianggap melukai keadilan bagi terdakwa hukumannya dituntut lebih tinggi.
Perkara penggelapan CPO nomor : 51/Pid.B/2023/PN.Dum, terdakwa Saut Siahaan dituntut oleh Jaksa Sulestari SH dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.
Perkara ini sudah inkrach setalah vonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Hamdan Saripudin, hakim Ketua bersama Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Muhammad Tahir sebagai hakim anggota, Kamis 30 Maret 2023.
Saut Siahaan anak dari Sihol Siahaan ini warga Pinggir Kabupaten Bengkalis ini menurut majelis hakim, perbuatannya telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan dalam jabatan", sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saut Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Sementara untuk perkara lainnya juga penggelapan CPO perkara nomor : 67/Pid.B/2023/PN. Dum, dengan terdakwa Tomas Hardani Alias Tomas Bin Hariyono dituntut lebih tinggi dari tuntutan Saut Siahaan Yang sama kasus penggelapan CPO.
Untuk perkara terdakwa Tomas Hardani, JPU Roslina SH, menuntutnya dengan tuntutan selama 2 tahun penjara, Rabu, 29 Maret 2023.
Ditulis dalam berkas tuntutannya, JPU meminta supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Tomas Hardani warga Desa Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan dalam jabatan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 374 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tomas Hardani Alias Tomas Bin Hariyono selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Fokus Kasus Dugaan Korupsi Paket MOT Senilai 19 Milyar di RSUD Dumai
Minta GM Wilmar Dumai Angkat Kaki, Tameng Adat Agendakan Demo 31 Hari
Wilmar dan GPN Lecehkan LAMR Dumai, Tengku Dedek: Mereka Jangan Main-main
H Paisal Catat Sejarah Baru di Dumai
Ketua PAN Dumai: Pilih yang Sudah Teruji dan Terbukti
Ferdi-Suparto dan Eddy Yatim Almainis Terseok Jauh, Peluang Menang Paisal-Sugiyarto 74 Persen
Komentar