Perkara Sabu 97 Kg Ini Sidangnya Ditunda
Administrator - Kamis, 23 Februari 2023 14:58 WIB
tanjakberita.com - Tiga orang terdakwa perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti (bb) sekitar 97 Kg batal disidangkan akibat saksi dalam perkara ini berhalangan hadir karena masih urusan dinas. Ketiga terdakwa dalam perkara berkas terpisah yakni, Anton, Juremi dan Rafi.
Sidang perkara ini seyogianya sudah bergilir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian sebagai penangkap pelaku namun batal karena saksi berhalangan hadir karena masih urusan dinas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Sahputra Sinaga SH MH, dikonfirmasi media ini terkait sidang mendengar saksi ditunda, menurut Andi karena saksi batal datang sehingga sidang perkara ini akan kembali digelar pekan depan.
"Seharusnya agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian Polres Dumai, namun karena saksi berhalangan dan tidak bisa hadir, maka sidang kita tunda selasa minggu depan dan nanti dikirim lagi panggilannya," ujar Andi Sahputra pada media ini, Kamis (23/2/2023) kemaren.
Sebagaimana dalam berkas dakwaan Jaksa Andi Sahputra, tiga terdakwa Anton Bin Nurdin bersama Juremi Alias Sipur dan Rafi Wahyu Rizal Alias Rafi dengan penuntutan dalam perkara terpisah, pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 09.00 wib bertempat di tepi pantai sungai papan Desa Sipahat Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau melakukan tindak pindana permufakatan jahat soal narkotika l.
Ketiga terdakwa disebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram atau bb 97 kg.
"Bulan Agustus lalu terdakwa Anton dihubungi oleh Inal/Bece (DPO) dengan mengatakan "bang ada yang mau kerja gak jadi orang pantai yang/orang yang melangsir shabu dari speedboat ke darat atau pinggir pantai" kemudian terdakwa Anton menjawab "coba aku tanya dulu ujar terdakwa Anton menjawab Ianal Bece," kata Andi dalam berkas dakwaannya.
Dan kemudian terdakwa Anton menghubungi terdakwa Juremi alias Sipur untuk mengangkut Narkotika jenis shabu-shabu di tepi pantai Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis tersebut karena terdakwa Juremi menyetui ajakan terdakwa Anton.
Lalu juga terdakwa Juremi alias Sipur menghubungi terdakwa Rafi untuk ikut mengangkut Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan Rafi menyetujuinya ajakan terdakwa Juremi.
Setelah menyetujui, ketiga terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut dengan berat bersih 91.865,31 gram dan 60 (enam puluh) paket yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi dengan rincian 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis ekstasi logo chanel berat bersih 58.928,73 gram dengan estimasi jumlah 156.707 butir.
Dan Pil ekstasi 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis ekstasi dengan logo ferarri dengan berat bersih 54.829,14 gram.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat pidana dalam Primer Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1), Subsidaer Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat 2. Lebih Subsidaer pasal 114 ayat (2) dan lebih-lebih Subsidaer diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Bupati Pelalawan Lepas 80 PNS Masa Purna Tugas
Curi Kabel Traffic Light, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi Dishub Apresiasi
RAMPOK Antar Provinsi Ditangkap Di Jalan Tol PERMAI
Pelaku Ganjal Mesin ATM Bereaksi Di Dumai Diamankan Polsek Bukit Kapur
Tiga Unit Rumah Petak Di Merdeka Baru Terbakar
Wartawan Tanjak Network Lolos Finalis PENA 2023
Komentar