Pihak Keluarga Curiga Anggota Polres Rohil Briptu JD Tewas Dibunuh

Pihak Keluarga Briptu JD, anggota Polsek
Pujud Polres Rohil yang tewas dengan kondisi tubuh ditemukan bekas sayatan
benda tajam, bagian leher membiru seperti bekas dicekik dan tulang kaki luka serta
lebam di dada dan perut mendatangi Polda Riau untuk membuat laporan. Melihat
kondisi luka yang dialami, pihak keluarga menduga kematian korban tidak wajar.
'' Kami sudah membuat laporan resmi ke
Polda Riau dengan Nomor: LP/B/50/II/2024/SPKT/POLDA RIAU. Kami mencurigai
penyebab kematian almarhum tidak wajar. Untuk itu kami memohon bantuan Polda
Riau mengusut tuntas kasus ini, sehingga pihak keluarga bisa tenang menerima
semua ini," ujar Ramses Situmorang SH, kuasa hukum keluarga korban sebagaimana
dikutip dari cakaplah.com, Kamis (08/02/24).
Dalam laporan juga disebutkan, telah
terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban JD. Hal ini dikuatkan
karena pihak keluarga melihat adanya luka disekujur tubuh korban.
Sementara Ibu korban, Watini (48) mengaku
ikhlas dengan kepergian putranya itu. Namun kematian putranya yang diduga tidak
wajar itu mesti diusut secara tuntas.
'' Kami ikhlas dengan kepergian anak
saya tersebut. Tapi melihat kondisi jasadnya, kami menduga penyebab kematiannya
tidak wajar. Saat memandikan jenazahnya, kami menyaksikan sejumlah luka di
tubuhnya. Bahkan di lengan sebelah kiri tak berhenti mengeluarkan darah saat
dimandikan,'' kata Watini sambil memperlihatkan sejumlah foto anaknya yang
penuh luka tersebut.
Pada sisi lain, Satuan Reserse Narkoba
Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap pengedar narkoba di sebuah kafe Jalan
Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih yang memberi pil
ekstasi dan menyebabkan tewasnya Briptu JD. Pengedar yang ditangkap itu
masing-masingnya berinisial Fa, Ais, DA dan IS.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto
mengatakan mereka diringkus pada Ahad, 28 Januari 2024, usai adanya penggunaan
narkoba di kafe tersebut.
" Tim Opsnal melakukan
penggeledahan dan menemukan 1 kotak plastik berisi 2 pil warna kuning, 1 pil
warna ungu abu-abu, dan pecahan pil warna kuning yang keseluruhannya diduga
narkotika jenis ekstasi," kata Andrian, Kamis (08/02/24).
Tersangka Fa saat diinterogasi mengakui
pil ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari IS untuk dijual di kefenya.
Esok harinya, Senin (29/1/2024), polisi
menangkap IS di kediamannya. Bersama IS, polisi menyita barang bukti plastik
berisi 2 pil ekstasi warna kuning, 1 pil ekstasi warna ungu abu-abu, dan
pecahan pil warna kuning.
" Keseluruhannya diduga narkotika
jenis ekstasi," kata Andrian.
Saat ini keempat tersangka beserta
barang bukti sudah diamankan di Polres Rohil untuk proses penyidikan. Penyidik
akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya.(***)