PN Dumai Hukum 30 Bulan Penjara Sopir Truck Tanki Gegara "Kencingkan" 3 Jerigen CPO Ganti Oli Kotor 30 Liter
Administrator - Selasa, 17 Oktober 2023 16:47 WIB
tanjakberita.com, DUMAI - Arianto Hutabarat, sopir Truck Tanki CPO sebagai terdakwa penggelapan akhirnya dihukum pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penggelapan alias "mengencingkan" CPO yang diangkutnya di jual ke lokasi penampungan ilegal lalu mengganti CPO tersebut dengan Oli Kotor sebanyak 30 liter.
Akibat perbuatannya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan minyak CPO yang notabene CPO tersebut dibawah penguasaannya, harus pasrah menerima konsekuensi perbuatannya dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan atau setara 30 bulan.
Hukuman pidana penjara ini dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Arianto Hutabarat dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Dumai Kelas IA dipimpin hakim Abdul Wahab SH MH, Senin (16/10/2023).
Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Arianto Hutabarat (29) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penggelapan " sebagaimana didakwa dalam dakwaan penuntut umum.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arianto Hutabarat warga Patumbak, Kecamatan Deli Serdang, Sumut ini dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Sebelumnya, Arianto Hutabarat perkara penggelapan nomor : 242/Pid.B/2023/PN.Dum ini dituntut pidana penjara lebih tinggi oleh JPU Kejari Dumai.
Jaksa Andi Saputra Sinaga SH MH, sebelumnya menuntut terdakwa Arianto Hutabarat dengan tuntutan selama 3 tahun penjara.
Terpisah, terdakwa Kiki Rinanda Panggabean (33), terdakwa Rahmat Panggabean (47) dan terdakwa Sudarsono (48) ketiganya warga jalan lintas Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis ini dengan penuntutan dan berkas terpisah dihukum pidana masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.
Ketiga terdakwa dalam perkara nomor : 241/Pid.B/2023/PN.Dum, menurut majelis hakim menyebut bahwa perbuatan ke-tiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta melakukan Penadahan" sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum, sebut hakim Abdul Wahab SH MH dalam amar putusannya.
Oleh karena itu ke tiga terdakwa penadahan ini di Vonis hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya untuk ke tiga terdakwa, JPU Andi Saputra Sinaga SH MH menuntut pidana penjara masing-masing 2 tahun.
5 (lima) buah jerigen yang berisikan CPO yang hasil lab mengandung Carbon Chain Trans, dikembalikan kepada yang berhak.
Dilansir dari laman SIPP PN Dumai, diketahui, perkara ini berawal pada hari Selasa 16 Mei 2023 sekira pukul 16.22 WIB bahwa terdakwa (Arianto Hutabarat) bekerja sebagai sopir di CV Gloria, membawa 1 (satu) unit mobil tangki dengan Nopol BB 9774 FP untuk melakukan pengisian Minyak CPO di PT Mandiri Sawit Bersama, beralamat di Kabupaten Padang Lawas dengan berat Netto 27.850 Kg.
Selesai melakukan pengisian minyak CPO, terdakwa membawa mobil tangki dengan Nopol BB 9774 FP yang berisi minyak CPO menuju Kawasan Industri PT Sari Dumai Oleo (SDO) beralamat di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Namun pada saat diperjalanan, terdakwa mengambil minyak CPO yang ada di dalam mobil tangki tersebut sebanyak 3 (tiga) gelen/jerigen, selanjutnya terdakwa mengganti minyak CPO tersebut dengan memasukan 1 (satu) gelen/jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter oli kotor ke dalam tangki mobil yang dibawa terdakwa.
Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju Kota Dumai. Dan pada hari Rabu 18 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa berhenti di Jalan Lintas Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan bertemu dengan Rahmat Panggabean dan Sudarsono (masing-masing dalam penuntutan terpisah) yang mengendarai 1 (satu) unit mobil L300 dengan Nopol BK 8238 RR untuk menjual 3 (tiga) gelen/jerigen minyak CPO yang terdakwa ambil sebelumnya.
Kemudian Rahmat Panggabean dan Sudarsono membeli 3 (tiga) gelen/jerigen minyak CPO tersebut dari terdakwa Arianto Hutabarat dengan harga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
Selanjutnya setelah selesai transaksi jual beli 3 (tiga) gelen/jerigen minyak CPO tersebut, terdakwa kembali melanjutkan perjalan nya menuju PT Sari Dumai Oleo (SDO) di Sungai Sembilan, Kota Dumai dan sampai hari Jumat 19 Mei 2023.
Setiba di PT SDO dilakukan pembongkaran, namun sebelum dilakukan pembongkaran minyak CPO tersebut, minyak CPO diambil sampel oleh petugas Karyawan PT SDO terhadap CPO yang ada di dalam tangki mobil yang dibawa oleh terdakwa.
Selanjutnya dilakukan analisis dan ditemukan hasil analisisnya FFA 3,09% broken 0,000%, kadar air 0,255%, kadar kotoran 0,047?n akan tetapi hasil tersebut masih di bawah toleransi.
Namun selanjutnya ditemukan juga carbon chian trans sebanyak 0,20% di mana carbon chain trans tersebut tidak ada di minyak kelapa sawit/CPO, sehingga terhadap minyak CPO tersebut direject/dikembalikan dan tidak dapat dilakukan pembongkaran.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan CV Gloria mengalami kerugian sebesar Rp 318.563.618,00 (tiga ratus delapan belas juta lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus delapan belas rupiah).
Diketahui, berdasarkan kesepakatan antara CV Gloria dengan PT Mandiri Sawit Bersama, apabila terjadi permasalahan dalam pengangkutan, maka menjadi tanggung jawab dari CV Gloria.
Oleh karena perbuatan para terdakwa, pihak perusahaan pun melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai.**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar