Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Beras Bulog Di Oplos Dan Dikemas Menjadi Beras Premium
Administrator - Rabu, 20 Desember 2023 21:57 WIB
tanjakberita.com, PEKANBARU- Anggota Subdit I Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras Bulog yang dikemas menjadi beras premium.
Dari komplotan pengoplos beras Bulog ini, dua orang pelaku berhasil diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, membenarkan soal pengungkapan kasus pengoplosan beras Bulog menjadi beras premium tersebut.
Dijelaskan Kapolda, kasus ini diungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengemasan kembali atau ganti karung dari beras Bulog 5 Kg menjadi beras premium merk terkenal.
Berkat informasi tersebut kata Kapolda pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Benar adanya tim menemukan adanya aktivitas pengemasan beras Bulog ke premium di sebuah toko di Kecamatan Labuh Baru Barat, Kota Pekanbaru.
"Pada 15 November 2023, tim menemukan adanya kegiatan berupa pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 Kg menjadi beras premium di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau" kata Kapolda Irjen Iqbal, dilansir medi ini, Rabu (20/12/2023).
Menurut Kapolda, di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (31) yang tengah membongkar 4 karung beras Bulog dari sebuah truk.
Kemudian dari keterangan sopir truk berinisial YP, diketahui kalau beras yang sama juga akan diantar ke toko lainnya di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.
Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Di lokasi kedua yang disebutkan itu, tim kembali mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial AI (27) yang merupakan karyawan toko.
Irjen Iqbal menjelaskan, modus operandi yang dilakukan yakni dengan memindahkan isi dengan cara mengemas kembali dari beras Bulog SPHP ukuran 5 kg ke kemasan beras premium ukuran 10 kg dan 20 kg.
"Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Tersangka mengaku mendapatkan karung beras premium dari pengepul-pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru," imbuh Irjen Iqbal.
Dari keterangan RS, ia mengaku mendapatkan beras Bulog SPHP ukuran 5 kg dari seseorang bernama MI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan sebanyak 1.600 karung atau 8.000 Kg.
Sedangkan pengakuan pelaku AI, ia telah mengoplos beras Bulog sebanyak 10.000 kg. Bila ditotalkan keduanya telah mengoplos sebanyak 18 ton beras Bulog menjadi beras premium.
"Para tersangka menjual beras premium yang merupakan hasil dari mengemas kembali dengan harga mulai Rp 14 ribu - Rp 15 ribu dan dijual di wilayah Pekanbaru," tambah Kapolda menjelaskan.
Selama beberapa bulan beroperasi, 2 pelaku sudah mengoplos total 18 ribu kg atau 18 ton beras. Aksi ini tentunya merugikan negara dan juga masyarakat.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling Rp 2 miliar.** (rls)
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
RAC Ke X INSA Dumai Pilih Aklamasi Herman Buchari Ketua Baru
Jon Erizal Dan Sunaryo Salurkan Bantuan Rumah Ibadah dan Pesantren Di Dumai
Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, 2 Orang Tersangka Berhasil Diamankan
Seorang Nelayan Tewas Disambar Petir
Sedang Asik Pesta Sabu, Oknum Polisi Siak Ditangkap Dengan BB 40 Paket Sabu
Komentar