Polres Dumai Kembali Amankan 25 Orang PMI Ilegal
Administrator - Jumat, 17 Maret 2023 18:25 WIB
tanjakberita.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai kembali mengamankan 25 PMI ilegal di Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Sebelum penangkapan 25 PMI ilegal ini, sebelumnya Satreskrim juga menggerebek salah satu rumah di Jalan Merpati, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai dengan mengamankan 30 orang PMI ilegal.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadan Effendi STrK SIK MH, Kanit II Tipidter Polres Dumai, Ipda Hendra DM Hutagaol SH dan BP2MI Riau, Fanny Wahyu, kepada media saat press release membenarkan pihaknya kembali mengamankan 25 orang PMI ilegal di daerah Selinsing.
Menurut Kapolres, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang mana di daerah tersebut sering terjadi penyelundupan PMI ilegal.
"Berangkat dari informasi berharga tersebut Tim Opsnal Tipidter melakukan penyelidikan di kawasan Slinsing. Dan berhasil kita amankan PMI ilegal tersebut," jelas Kapolres.
Tak cuma di Selinsing, Kapolres menjelaskan, sekitar pukul 01.30 WIB (Rabu dini hari), Tim Opsnal Tipidter Satreskrim Polres Dumai mendapati satu mobil Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi B 1869 WKO yang baru saja menurunkan sejumlah orang yang diduga PMI Ilegal di rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan.
Setelah memastikan hal tersebut, tambahnya, Tim Opsnal Tipidter berhasil mengamankan 30 PMI ilegal sekaligus mengamankan satu orang supir berinisial RAS (40), yang kini sudah ditetapkan tersangka.
"Jadi 32 PMI ilegal ini kami amankan di salah satu rumah di Jalan Merpati, Gang Sri Rahayu, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Ternyata 32 PMI ilegal ini baru saja pulang dari Malaysia setelah bekerja di Malaysia," sebutnya.
Nurhadi mengaku, berdasarkan keterangan para PMI ilegal ini, mereka sengaja dikumpulkan di suatu rumah sebelum dipulangkan ke kampung masing-masing, dan saat hendak pulang ke Indonesia mereka membayar sejumlah nominal yang bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 6 juta kepada seseorang berinisial BB yang saat ini jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diterangkan juga, 32 PMI ilegal yang terdiri dari 30 orang dewasa dan dua orang anak-anak ini, kebanyakan dari Aceh dan Medan, serta daerah lainnya.
"Sedangkan supir RAS yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, juga meminta sejumlah uang kepada para PMI ilegal per orang nya itu Rp 150 ribu," ungkap Kanit II Tipidter Polres Dumai.
Kepada tersangka RAS disangkakan Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Untuk barang bukti yang kita amankan 19 buah Paspor dan satu unit mobil Honda Jazz dan Handphone. RAS ini memang sudah menjadi DPO kami dengan kasus yang sama. Sedangkan 32 PMI ilegal dengan dua orang anak-anak sudah kami serahkan ke BP2MI Riau," ujar Kapolres.
Menurut Kapolres lagi, bahwa para PMI yang diamankan tersebut berasal dari Aceh, Medan, NTT, Sumbar dan Sultra.
"Ada beberapa wilayah yang berada di Dumai rawan penyelundupan PMI ilegal. Salah satu daerah perairan Sungai Sembilan, Selinsing dan beberapa daerah lainnya," ungkap Kapolres.
Oleh karena itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk saling membantu dalam memberantas aksi-aksi kejahatan seperti penyelundupan PMI ilegal.
"Kita meminta kepada masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian apabila ada rumah atau tempat lain sebagainya yang merasa mencurigakan", jelas Kapolres.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
HPN 2025 Banjarmasin, Lautan Manusia di Taman Siring 0 Kilometer
HPN di Banjarmasin, Ketum PWI Hendri Ch Bangun: Presiden Dijadwalkan Hadir
Kapolda Kalsel Siap Mendukung dan Mengawal Hari Pers Nasional 2025
Dinilai Cemarkan Nama Baik Ketum PWI Pusat, 100 Pengacara Siap Laporkan Helmi Burman
Pilkada Dumai 2024, 3 Bakal Calon Walikota Bersaing Rebut Dukungan PPP
Terkait Tiang Papan Reklame Rokok "Tidak Ada Izin", Ini Kata Kasatpol PP Dumai, Yuda Pratama Putra
Komentar