Polres Dumai Rilis Dua Kasus Pencurian Pelakunya Residivis
Administrator - Rabu, 22 Februari 2023 18:41 WIB
tanjakberita.com - Polres Dumai Rilis dua kasus pencurian yang dilakukan residivis dengan kasus serupa. Pengungkapan kasus ini digelar saat konferensi pers di Media Center Polres Dumai, hari ini, Rabu (22/2/2023).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, diwakili Wakapolres Dumai, Kompol Josina Lambiombir, S.H, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, Kanit Pidum Polres Dumai, Ipda Hendra Hutagaol, S.H dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Dumai Iptu Zaini Waluyo.
Wakapolres Dumai, Josina, menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku atas 2 (dua) kasus tindak pidana pencurian. Kasus pertama dialami oleh Security SMA Negeri 2 Dumai pada Minggu (19/02/2023) lalu.
"AW (32) yang merupakan residivis perkara pencurian dan telah 5 (lima) kali menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Dumai dan baru keluar dari penjara pada tahun 2020 terkait perkara pertolongan jahat, dan SM (28) yang merupakan residivis perkara pencurian dan telah 4 (empat) kali menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Dumai ban baru keluar dari penjara pada bulan Januari 2023 terkait perkara pencurian", ujar Waka Polres.
Menurut Waka Polres, AW dan SM, dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai saat berada di kediamannya masing-masing.
Penangkapan keduanya dipimpin Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H kurang dari 24 jam setelah diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian handphone dan sepeda motor di Pos Security SMA Negeri 2 Dumai. Atas kejadian itu korban security mengalami kerugian setara Rp 18 juta.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial AW dan SM akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tegas Wakapolres Dumai.
Kemudian dalam kasus pencurian berbeda, tim opsnal sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk pelaku berinisial SR Alias IC (37). SR merupakan residivis perkara pencurian lebih dari 5 (lima) sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan sejak tanggal 31 Oktober 2022.
"Sebelumnya, SR Alias IC (37) telah melakukan aksi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan rekannya yakni MR di Pasar Pulau Payung pada Kamis (04/08/2022) lalu", ungkap Waka Polres.
MR telah lebih dahulu dilakukan penangkapan pada (14/10/2022) lalu dan berkas perkara telah di limpah (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Dumai.
Sementara terhadap SR Alias IC (37) dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Wakapolres Dumai juga menyampaikan sebagai percepatan pengaduan ataupun penyampaian laporan atas suatu kejadian, Kapolres Dumai disebut memiliki program inovasi dengan menyediakan layanan aduan yang langsung terhubung dengan WhatsApp Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui nomor 0819-9912-0002.
"Silahkan hubungi ataupun sampaikan pengaduannya secara langsung terhadap Bapak Kapolres Dumai melalui WhatsApp di nomor 0819-9912-0002", imbuh Waka Polres.
Karenanya Waka Polres menghimbau seluruh masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait apapun dari gangguan kamtibmas, mengadukan ataupun melaporkan kejadian, hingga yang membutuhkan penanganan segera dengan menghubungi Kapolres.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Walikota H Paisal Lepas Keberangkatan Kloter 1 dan 2 CJH Dumai
Perjuangkan Nasib Masyarakat Dumai, DPRD dan Dispertaru Datangi DJKN di Jakarta
DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Kota Dumai ke-27
Milad Kota Dumai ke-27, Walikota H Paisal Serahkan Sejumlah Penghargaan
Apical Dumai Berbagi, Puluhan Anak Yatim Disantuni
Pemko Dumai Raih Penghargaan UHC Award Tahun 2026
Komentar