"Ketua Majelis Tidak hadir," Sidang Pembacaan Putusan Dua Terdakwa Tuntutan Pidana Mati Batal
Administrator - Selasa, 07 Februari 2023 22:36 WIB
tanjakberita.com - Dua Terdakwa tuntutan pidana mati atas nama Yulamto perkara nomor : 394/Pid.Sus/2022 dan Evgiyanto, perkara nomor : 395/Pid.Sus dalam perkara perantara peredaran narkotika dengan barang bukti 52,9 kg lebih batal disidangkan.
Seyogianya hari ini, Selasa (7/2/2023), perkara narkotika atas nama terdakwa Yulamto dan Evgiyanto berkas terpisah ini masuk pada agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, namun hari ini sidangnya batal.
Diperoleh informasi dari sumber di lingkungan PN Dumai, batalnya sidang agenda pembacaan putusan atau Vonis kedua terdakwa disebut karena salah seorang majelis hakim yang notabene sebagai ketua majelis perkara tersebut berhalangan hadir karena sedang dinas ke Pekanbaru, Riau.
"Sidang perkara pidana mati itu ditunda karena ketua majelis disebut sedang dinas ke Pekanbaru, tapi sy tidak tau pasti apa begitu", ujar salah seorang sumber media ini ketika ditanya Crew tanjakberita.com.
Sebagaimana pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa ini didakwa JPU sebagai perantara peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti (bb) sebanyak 52,9 kg lebih.
Oleh karena perbuatan kedua terdakwa maka JPU Kejari Dumai, Andi Sahputra Sinaga SH MH, menuntut terdakwa sebagai konsekuensi hukuman padanya dengan tuntutan masing-masing PIDANA MATI.
Menurut Jaksa dalam berkas tuntutannya, bahwa terdakwa Yulamto dan terdakwa Evgiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara terorganisasi tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan secara terorganisasi.
Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Atas Kebun Sawit Ilegal Di Tahura Minas Riau
"Ditangan Hakim" Dua Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg Lolos Dari Hukuman Mati
Dua Oknum Security Ini Malah Coba Curi Milik Tuannya
Setelah Tersangka Pekerja Kontraktor Praperadilankan Polda Riau, Kemudian Satu Karyawan Pertamina Ditetapkan Tersangka Baru
Polda Riau Di Praperadilankan Soal Sah Atau Tidaknya Penetapan Tersangka Kasus Kilang Meledak
Tabrak Truck Tronton Dari Belakang Di Jalan TOL PERMAI Km 11 Telan Korban Jiwa, Pengemudi Mobil Honda Brio Dituntut 7 Bulan Penjara
Komentar