"Lalai" Beli Kayu Dari Masyarakat? Terdakwa Zulkarnaen Dituntut 3 Tahun Penjara
Administrator - Kamis, 21 September 2023 22:16 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Zulkarnaen alias Buyung, warga Kota Dumai ini sebelumnya terjerembab ke ranah hukum gegara 'kelalaiannnya' membeli kayu olahan tampa dokumen sahnya hasil hutan dari sejumlah warga di kampung Bayang, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Akibat kelalaiannya tersebut, nasib Zulkarnaen (54) berujung masuk ruangan prodeo alias penjara hingga perkaranya bergulir ke meja hijau proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA.
Dalam kasus kelalaiannya membeli kayu olahan tersebut proses persidangan perkara ini beberapa kali telah dijalani Zulkarnaen selaku terdakwa.
Kemudian pada hari Rabu (20/9/2023), sidang lanjutan untuk perkara Zulkarnaen kembali dibuka dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Muhammad Wildan Awaljon Putra SH.
Dalam sidang di PN Dumai, Jaksa Muhammad Wildan Awaljon Putra SH membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa Zulkarnaen warga Purnama Dumai Barat ini dengan tuntutan pidana selama 3 tahun penjara.
Jaksa Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dalam berkas tuntutan yang dibacakannya menyatakan bahwa terdakwa Zulkarnaen alias Buyung telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana.
Dimana tindak pidana tersebut kata Wildan terdakwa Zulkarnaen "Degan sengaja memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan", sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 ke-3 dan ke-13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja.
Hanya saja, dalam tuntutan ini, Jaksa Muhammad Wildan Awaljon Putra SH tidak ada menyebut kalau perbuatan terdakwa Zulkarnaen merupakan kelalaian membeli kayu dari warga yang tidak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan.
Sebagaimana yang diterapkan tuntutan terhadap perkara kayu Arang oleh Jaksa Andi Saputra Sinaga SH MH dengan menuntut terdakwa Sopir dan pemilik 6 ton Arang (perkara nomor : 194/Pid.B/LH/2023/PN.Dum) yang juga sama-sama membeli dari warga yang dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan vonis dari majelis hakim masing-masing 1 tahun, Kamis (24/8/2023) bulan lalu.
Atas tuntutan JPU yang dinilai terjadi disparitas ini mengundang tanya sejumlah publik maupun awak media yang mengikuti proses sidang perkara ini.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdakwa Zulkarnaen berurusan dengan hukum berawal pada Mei 2023 lalu, ia ditangkap sedang menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara sah mempuyai ijin.
Ia membeli kayu dari masyarakat sekitar yang tidak terdakwa kenal yang lewat di Kampung Bayang Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, mulai tahun 2020-2021 sekitar 10 kubik.
Kayu yang dibeli dari warga secara berangsur-angsur dan akhirnya menjadi banyak. Kemudian pada saat membeli kayu tersebut pihak penjual tidak ada memiliki dokumen resmi asal usul kayu berupa surat keterangan sahnya hasil hutan.
Kemudian kayu-kayu yang dibeli Zulkarnaen dari warga untuk dipakai atau dipergunakan membuat mess pekerja sawit.
Dan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 17.00 Wib sisa kayu-kayu tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian, sebagaimana dalam berkas dakwaan perkara ini dikutip media ini dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Kamis (21/9/2023).
Berdasarkan daftar hasil pengukuran kayu gergaji ditemukan fakta bahwa kayu tersebut termasuk kelompok jenis Meranti dengan kayu gergajian sebanyak 374 (tiga raus tujuh puluh empat) keping dengan volume 7,6131 M3 (tujuh koma enam satu tiga satu meter kubik.
Dalam hal kegiatan pengangkutan / peredaran hasil hutan di mana setiap hasil hutan harus disertai dengan Dokumen Angkutan, baik dalam bentuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan dan Nota Perusahaan untuk hasil hutan yang berasal dari hutan negara dan hutan hak yang tumbuh secara alami, sebagaimana diatur dalam Pasal 259 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar