"Tidak Jelas Perkembangan Kasus Pemukulan Anak Dibawah Umur", Abdul Rahman LBHI Batas Indragiri Kota Dumai Dampingi Korban Buat Laporan

Administrator - Sabtu, 18 Februari 2023 20:34 WIB
"Tidak Jelas Perkembangan Kasus Pemukulan Anak Dibawah Umur", Abdul Rahman LBHI Batas Indragiri Kota Dumai Dampingi Korban Buat Laporan
tanjakberita.com - Ab (nama samaran), adalah salah seorang anak dibawah umur (11) diduga menerima perlakuan pemukulan dari orang dewasa dengan alasan bahwa Ab mencuri roti di kedai pelaku pemukulan.

Atas kejadian dugaan pemukulan terhadap Ab tersebut, orang tua Ab inisial FY (32) tak terima melihat anaknya (korban) mengalami luka bengkak atau memar pada kelopak mata bawah sebelah kanan, pipi kanan juga bengkak. FY menduga wajah anaknya demikian akibat dianiaya seseorang.

"Sekitar bulan November 2022 lalu ada warga datang kerumah saya memberitahukan kalau anak saya mencuri makanan di warung yang ada di jalan Cendana kelurahan Purnama. Mendengar itu, saya dan suami datang ke lokasi. Sampai disana saya terkejut melihat muka anak saya sudah bengkak seperti kayak dipukuli", ungkap FY bercerita pada awak media.

Peristiwa pemukulan atau penganiayaan ini menurut ibu korban terjadi pada pertengahan bulan November 2022 lalu. Tidak terima anaknya diperlakukan demikian maka FY orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Dumai.

Korban Ab, didampingi ibunya FY, saat ditanya awak media ini, mengaku berdua dengan temannya mengambil roti dari warung tersebut karena disuruh oleh temannya di atas usianya yang menunggu di luar setelah pulang mancing.

Lebih lanjut Ab menceritakan, bahwa setelah ketahuan mereka mengambil kue di warung, pemilik warung langsung membawa Ab dan temannya menghadap RT setempat.

Ab yang semestinya diberikan pelajaran layaknya seorang anak terpaksa harus menerima prilaku oknum yang diduga menganiaya dirinya. Kepalanya dibenturkan ke dinding dan bahkan dihempas hingga mengalami luka seperti yang tertuang dalam laporan polisi yang ditunjukkan ibunya FY.

Mengingat kejadian dugaan penganiayaan terhadap anak ini sudah lama terjadi dan hampir tiga bulan lamanya belum juga ada tindaklanjut atas laporan ibu korban, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dikonfirmasi bahwa orangtua korban belum kunjung menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Kapolres dihubungi lewat nomor WhatsAapnya (Kamis, 16/2/2023) malam. Kapolres dengan singkat menjawab, "terimakasih informasinya segera akan dikirim".

SP2HP adalah merupakan layanan kepolisian untuk memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian, akan tetapi hingga saat ini orang tua korban belum juga menerima SP2HP tersebut.

Akibat laporan korban terkesan tidak ada tindaklanjut dari penyidik Polres Dumai, kejadian yang dialami korban (Ap), pun sampai ke tangan Abdul Rahman Munthe SH, LBHI Batas Indragiri Kota Dumai.

Abdul Rahman Munthe SH, menjadi kuasa hukum keluarga korban Kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur tersebut.

Dihubungi media ini, Sabtu, (18/02/2023), Abdul Rahman SH, membenarkan dirinya sebagai kuasa hukum keluarga korban. Sementara itu, disinggung terkait perkembangan kasus yang sudah ditangani penyidik Polres tersebut, menurut Abdul Rahman SH, pihaknya belum menerima SP2HP dari penyidik Polres Dumai.

"Saya belum menerima SP2HP itu, kalau sudah begini, rencana kita akan mengajukan surat kepada Kapolda dan Kapolri karena kasus dugaan penganiayaan anak ini sudah menjadi atensi pihak kepolisian, apalagi kami mendapat informasi dugaan penganiayaan terhadap Ab dilakukan lebih dari satu orang", kata Munthe.

Dijelaskan Abdul Rahman Munthe SH, pihak terlapor awalnya enggan untuk berdamai dengan berbagai alasan. Setelah didampingi LBH, pihak terlapor mau berdamai namun belum jelas perdamaian seperti apa yang mereka inginkan.

"Memang kita sudah dua kali ketemu dengan pihak yang di utus oleh keluarga terlapor. Kita maunya terlapor langsung yang datang dan duduk bersama di Mapolres Dumai agar ada kejelasan, karena terus terang saat ini keluarga korban tersudutkan sehingga harus pindah dari tempat tinggal mereka ke kelurahan Basilan Baru. Anak yang menjadi korban tentu psokilogisnya terganggu dan bisa jadi mengalami trauma", tambah Munthe menjelaskan.**

Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Ab
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru