Rencana Hendak Transaksi 19 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Teluk Ruh Rupat Bengkalis Ditangkap Polisi
Administrator - Sabtu, 27 Mei 2023 11:45 WIB
tanjakberita.com -Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali meringkus 2 (dua) orang pria diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi.
Kedua pelaku berinisial SAF alias BO (41) dan RUS (32) keduanya warga Jalan Soebrantas, Kelurahan, Terkul Rupat, Kabupaten Bengkalis. Mereka diamankan di halaman parkir Hotel The Best Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Dumai Kota, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 10.30 wib.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstasi.
Pengungkapan kedua pelaku yang hendak transaksi pil ekstasi ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial SAF als BO (41) yang sering melakukan transaksi/menyediakan Narkoba jenis pil Ekstasi.
Berangkat dari informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dilapangan untuk mencari keberadaan SAF als BO. Dari hasil penyelidikan didapat bahwa pelaku SAF als BO (41) berada di Dumai menginap di Hotel Cititel tepatnya di kamar nomor 320.
Selanjutnya Kamis 25 Mei 2023 sekira pukul 05.30 wib, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap SAF dengan disaksikan oleh pegawai Hotel. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamarnya namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba.
Tim hanya menemukan handphone Android merk vivo warna biru dan setelah di periksa terdapat isi percakapan (chat) ada pesan suara masuk di aplikasi WhatsApp dari saudara RUS yang isinya "Aku dah di Dumai ni bang, kemano arah aku ni".
Tidak mau kehilangan buruannya, melalui percakapan WhatsApp disepakati bertemu di lokasi parkiran Hotel The Best di Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi Dumai Kota.
Bersama Tim Opsnal, SAF als BO (41) menunggu di halaman parkiran Hotel The Best Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi Dumai. Sekira pukul 10.30 wib RUS (32) tiba diparkiran Hotel The Best dan langsung dilakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 19 (sembilan belas) butir pil Ekstasi yang disimpan didalam kantong saku celana sebelah kiri.
Selain mengamankan barang bukti Narkoba jenis Pil Ekstasi dari RUS, turut diamankan 1 (unit) Handphone Android merk Vivo warna biru dongker dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha NMax BM 6131 DAR.
"Saya disuruh SAF als BO untuk mengambil Pil Ekstasi ini dari seseorang yang berinisial IJAL dan mengantarnya ke Dumai. Rencananya barang ini akan diedarkan di wilayah Dumai," terang RUS kepada Polisi.
Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Gawat, Siswi SMK Dumai Terjaring Razia Satpol PP di Kos-kosan
Manaek Siahaan Serahkan 500 Ha Sawit, Larshen: Mari Dukung Kinerja Satgas PKH
HPN 2025 Banjarmasin, Lautan Manusia di Taman Siring 0 Kilometer
Satnarkoba Dumai Ciduk Warga Teluk Binjai dan Amankan 12 Paket Sabu
HPN di Banjarmasin, Ketum PWI Hendri Ch Bangun: Presiden Dijadwalkan Hadir
Kapolda Kalsel Siap Mendukung dan Mengawal Hari Pers Nasional 2025
Komentar