Restorative Justice Yang Ke 5 Kali Dari Kejari Dumai, Hari Ini RJ Dilakukan Untuk Terdakwa Kasus KDRT
Administrator - Kamis, 02 November 2023 12:22 WIB
tanjakberita.com, DUMAI - Kejaksaan Negeri Dumai hari ini lakukan Restorative Justice (RJ) terhadap terdakwa Mahyudin alias Udin bin alm Ahmad Bandung dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, upaya RJ atau pemberhentian penuntutan terhadap terdakwa KDRT dilakukan di ruangan gedung Kejari Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Dumai, Kamis (2/11/2023).
Restorative Justice atau penyelesaian pemberhentian penuntutan tindak pidana kepada terdakwa tampak dihadiri langsung oleh pelaku atau terdakwa Mahyudin maupun korban. Demikian dari keluarga terdakwa maupun keluarga korban juga hadir dalam pelaksanaan RJ tersebut.
Mahyudin alias Udin, sebelumnya dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus KDRT diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Terdakwa Mahyudin dijadikan tersangka berawal pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 18.45 WIB, bertempat di Jl. Patimura RT. 003 Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, terhadap anak Marsya Putri Zahra, diduga melakukan KDRT.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 445/S.Ket/2023/41 tanggal 30 September 2023, menyebutkan bahwa anak mengalami luka memar pada punggung belakang dan paha akibat benda tumpul, dikarenakan dipukul oleh tersangka menggunakan kabel cas (charge) handphone sebanyak 5 (lima) kali.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Carles, S.H M.H, bersama Jaksa Penuntut Umum Mutia Khanandita E, S.H, menyampaikan alasan dilaksanakan restorative justice (RJ) terhadap tersangka karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (belum pernah dihukum).
Pertimbangan lainnya yakni telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, serta tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Sebelumnya Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum secara daring telah melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk meminta persetujuan agar dalam perkara a quo dapat dilakukan upaya restorative justice.
Terkait Restorative Justice tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto, SH, MH.Li, menuturkan bahwa diakhir ekspose, Jampidum menyimpulkan bahwa permintaan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Atau upaya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum disetujui Jampidum, imbuh Kajari melalui siaran pers humas/Kasi Intelijen diterima tanjakberita.com lewat Kepala Subseksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Tabah Santoso SH MH, Kamis (2/11/2023).
Pelaksanaan RJ terhadap terdakwa imbuh Kajari, berdasarkan peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat diterapkan kepada tersangka Mahyudin alias Udin bin Alm. Ahmad Bandung.
Dengan demikian lanjut Kajari, Kejaksaan Negeri Dumai sampai dengan November 2023 telah berhasil melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative sebanyak 5 (lima) perkara.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Walikota H Paisal Lepas Keberangkatan Kloter 1 dan 2 CJH Dumai
Perjuangkan Nasib Masyarakat Dumai, DPRD dan Dispertaru Datangi DJKN di Jakarta
DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Kota Dumai ke-27
Milad Kota Dumai ke-27, Walikota H Paisal Serahkan Sejumlah Penghargaan
Apical Dumai Berbagi, Puluhan Anak Yatim Disantuni
Pemko Dumai Raih Penghargaan UHC Award Tahun 2026
Komentar