Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara, Pengunjung Sidang Riuh Gembira

Administrator - Rabu, 15 Februari 2023 13:17 WIB
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara, Pengunjung Sidang Riuh Gembira
tanjakberita.com,JAKARTA - Richard Eliezer akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, hari ini Rabu (15/2/2023.

Atas putusan dari majelis hakim kepada Richard Eliezer membuat pengunjung sidang menyambut gembira hingga bersorak riuh dan suasana haru.

Pengunjung sidang bahkan seluruh warga Indonesia menyikapi gembira atas keputusan yang diambil hakim merupakan keputusan yang tepat berdasarkan keadilan.

Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara tampak menangis haru usai hakim membaca amar putusan baginya.

Memang, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Atas putusan itu, maka seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita dan haru hingga Richard pun tampak menangis haru saat mendengar putusan tersebut.

Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebelumnya Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati, sedangkan isterinya Putri divonis 20 tahun penjara. Sementara giliran Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru