Rusak Kebun Sawit Warga, Mantan Sekda Pekanbaru Tersangka
Administrator - Rabu, 23 Agustus 2023 15:49 WIB
Photo (ilustrasi)
tanjakberita.com, RIAU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menetapkan mantan Sekda Kota Pekanbaru, MN, sebagai status tersangka.
Selain MN, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka, yakni JS. Atas penetapan tersangka, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut.
"Kasus perusakan pohon sawit yang ditanam oleh pelapor, sekitar 70-an batang pohon sawit," ujar Asep, Selasa (22/8/2023).
Asep menyebut, di kasus itu, para pihak mengklaim kepemilikan lahan. "Namun salah satu pihak sudah menanam, kemudian dicabut oleh pihak MN ini. Itulah yang dilaporkan perusakan itu. Selain MN, ada tersangka lain inisialnya J," ucapnya.
Terkait penanganan kasus ini, Asep menjelaskan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan dan ditembuskan kepada tersangka. "Saat ini masih dalam proses penyidikan," bebernya.
Dikutip dari cakaplah, petitum permohonan pra peradilan yang dilihat pada website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, penetapan tersangka terhadap keduanya yakni pada 31 Juli 2023.
Dalam hal ini MN dan JS meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya berkenaan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Kita hadapi, nggak masalah, itu biasa dalam penegakan hukum, itu dalam rangka uji formil," tutup Asep.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Pasca Terjerat Dugaan Suap Kasus Narkotika, Kejati Riau Telusuri Bisnis Kapal Bripka BA
Dua Rekanan Jadi Tersangka Ledakan Kilang Pertamina Dumai
Kasus Dugaan Korupsi Bandwidth Kota Dumai, Jaksa Dapatkan Keterangan Ahli PBJ
Dugaan Korupsi Rp 13,5 M, Kejari Inhil Geledah Kantor Bank Perkreditan Rakyat
Kejari Dumai Kumpulkan Bukti Hingga Ke Pelosok Pasca Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BAZNAS
Tindakan Tegas Terkait Curhatan Bripka Andry Di Medsos, Kompol Petrus Bersama 7 Anggota Brimob 'Di Patsus'
Komentar