Rusak Kebun Sawit Warga, Mantan Sekda Pekanbaru Tersangka

Administrator - Rabu, 23 Agustus 2023 15:49 WIB
Rusak Kebun Sawit Warga, Mantan Sekda Pekanbaru Tersangka
Photo (ilustrasi)
tanjakberita.com, RIAU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menetapkan mantan Sekda Kota Pekanbaru, MN, sebagai status tersangka.

Ia diduga melakukan pengerusakan tanaman sawit di perkebunan milik warga Kecamatan Rumbai.

Selain MN, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka, yakni JS. Atas penetapan tersangka, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut.

"Kasus perusakan pohon sawit yang ditanam oleh pelapor, sekitar 70-an batang pohon sawit," ujar Asep, Selasa (22/8/2023).

Asep menyebut, di kasus itu, para pihak mengklaim kepemilikan lahan. "Namun salah satu pihak sudah menanam, kemudian dicabut oleh pihak MN ini. Itulah yang dilaporkan perusakan itu. Selain MN, ada tersangka lain inisialnya J," ucapnya.

Terkait penanganan kasus ini, Asep menjelaskan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan dan ditembuskan kepada tersangka. "Saat ini masih dalam proses penyidikan," bebernya.

Diketahui, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dikutip dari cakaplah, petitum permohonan pra peradilan yang dilihat pada website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, penetapan tersangka terhadap keduanya yakni pada 31 Juli 2023.

Dalam hal ini MN dan JS meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya berkenaan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menanggapi adanya permohonan pra peradilan itu, Asep menyatakan pihaknya siap untuk menghadapinya.

"Kita hadapi, nggak masalah, itu biasa dalam penegakan hukum, itu dalam rangka uji formil," tutup Asep.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru