Sadis! Terkait Kartini Dibunuh Anak Dan Suami Sendiri Sebelumnya Sudah Disuguhkan Racun, Simak Penjelasan Kapolres

Administrator - Kamis, 07 September 2023 20:37 WIB
Sadis! Terkait Kartini Dibunuh Anak Dan Suami Sendiri Sebelumnya Sudah Disuguhkan Racun, Simak Penjelasan Kapolres
tanjakberita.com, DUMAI- Polres Dumai akhirnya berhasil meringkus SR (38), pelaku pembunuh Kartini (41) yang notabene isterinya sendiri.

Pelaku SR (38) diamankan personel gabungan setelah sembilan hari menjadi buron setelah membunuh korban hingga meninggal dunia yang diduga pembunuhan tersebut telah direncanakan kemudian yang dibunuh, Jumat (25/8/2023) lalu.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi, STK, SIK, MH, SR (38) melalui keterangan tertulisnya kepada media menyebut SR berhasil diringkus dari Desa Beteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Senin (4/9/2023) sore sekitar pukul 16.30 Wib.

Dijelaskan Kapolres, SR ditangkap oleh personel gabungan terdiri dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Ipda Lius Mulyadin bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung, Lampung.

Kapolres menjelaskan, bahwa SR (38) saat melakukan aksinya dibantu dua orang anaknya yang masih remaja.

Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri karena kerap berlaku kasar kepada SR (38) dan anak-anak mereka.

Berawal dari hal tersebut membuat SR (38) mengajak anak-anak mereka yang masih berusia dibawah umur untuk bersama-sama menghabisi nyawa Kartini (41).

"Sang suami bersama anak tiri korban dan anak kandung SR (38) dari pernikahan sebelumnya secara sadis menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan alat palu ataupun martil berulang kali hingga Kartini (41) tewas," ungkap Kapolres Dumai didampingi Kasat Resrkim Polres Dumai, Kamis (7/9/2023).

Tak hanya sekali, diketahui sebelumnya SR (38) telah melakukan percobaan pembunuhan dengan membeli racun di toko online seharga Rp 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu).

Kemudian SR menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut kedalam kopi dan memberikannya kepada Kartini (41) namun cara tersebut tidak berhasil. Percobaan pembunuhan itu dilakukan SR 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis tersebut.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR akan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tegas Kapolres**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru