Salah Gunakan Izin Tinggal Di Indonesia, Kantor Imigrasi Dumai Deportasi Dua Warga Malaysia

Administrator - Selasa, 16 Mei 2023 19:15 WIB
Salah Gunakan Izin Tinggal Di Indonesia, Kantor Imigrasi Dumai Deportasi Dua Warga Malaysia
Proses Deportasi di Pelabuhan Internasional Kota Dumai
tanjakberita.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai lakukan deportasi 2 (dua) orang warga Malaysia, hari ini, Selasa (16/5/2023).

Kedua Warga Negara Asing (WNA) ini dideportasi karena terbukti melanggar izin tinggal atau Over Stay di Indonesia.

Kedua WNA Malaysia yang dideportasi ini berinisial WHM (41) dan NCH (65).

WHM dan NCJ sebelumnya diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Kamis (11/5/2023).

Atas penangkapan terhadap kedua WNA, kemudian petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan secara komprehensif kemudian keduanya dinyatakan telah terbukti melanggar administrasi Keimigrasian sehingga harus dideportasi l.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Dumai, Rejeki Putra Ginting, kepada awak media mengatakan, warga Malaysia tersebut dideportasi ke negaranya melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai hari ini, Selasa.

"Keduanya dideportasi menggunakan Kapal Ferry MV Indomal Express 8 dari Pelabuhan Internasional Kota Dumai Tujuan Melaka, Malaysia. Dideportasi sekitar pukul 09.00 Wib," ujar Rejeki Putra Ginting.

Saat pendeportasian, warga Malaysia itu didampingi Tim Pora yang diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Dumai, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai, Abu Nawas dan Arfan Dani selaku Basub Intel Kodim 0320/Dumai.

Rejeki Putra menjelaskan, salah satu di antara WNA tersebut memiliki visa B211B, namun tidak melaporkan pekerjaan yang dilakukan. Sementara WNA yang lainnya hanya memiliki visa kunjungan dan tidak memiliki izin untuk bekerja di Wilayah Indonesia.

Seperti diketahui pemegang visa B211b dapat melakukan pekerjaan darurat dan mendesak dengan membuat laporan terlebih dahulu kepada kantor Imigrasi setempat. Sementara pemegang bebas visa kunjungan (BVK) digunakan untuk kegiatan wisata, tugas pemerintahan, rapat ataupun transit.

"Salah satu dari WNA tersebut diketahui bekerja sebagai teknisi pada salah satu perusahaan yang ada di Dumai. Untuk itu, kepada perusahaan yang memperkerjakan WNA tersebut juga telah kita berikan peringatan keras untuk mematuhi aturan," jelas Rejeki Putra, dikutip cakaplah.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Dumai, menyebut Imigrasi Dumai sudah ada enam orang yg sudah di deportasi. Ia menyebut meningkat dari tahun sebelumnya.**

Penulis
: Diana Ningsih
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru