Setelah Tersangka Pekerja Kontraktor Praperadilankan Polda Riau, Kemudian Satu Karyawan Pertamina Ditetapkan Tersangka Baru
Administrator - Kamis, 12 Oktober 2023 23:34 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Setelah dua pekerja kontraktor pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) ditetapkan tersangka dalam kasus kilang Pertamina meledak 1 April 2023 melakukan upaya hukum dengan mempraperadilankan Polda Riau di PN Dumai, maka kemudian penyidik Polda Riau menetapkan satu orang karyawan Pertamina tersangka baru.
Informasi dan data diperoleh media ini, salah seorang tersangka baru yang ditetapkan Polda Riau adalah berinisial RH. RH ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 Oktober 2023.
Kabarnya, RH adalah seorang Karyawan Pertamina bidang Inspektor area 211/212 dimana area lokasi pipa line Hidrogen (Gas) yang meledak.
Dengan ditetapkannya RH tersangka baru dalam kasus pipa line hidrogen meledak di kilang Pertamina Dumai, maka dalam kasus ini ada tiga orang dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Dua orang terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Polda Riau berinisial IR dan Wn merupakan pekerja kontraktor dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Namun ditetapkannya IR dan Wn sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau, IR dan Wn tidak berterima dan keberatan atas mereka ditetapkan tersangka.
Apalagi mereka dibuat sebagai tersangka dengan tuduhan akibat kelalaiannya atau kealfaan sehingga penyebab pipa hidrogen atau pipa gas yang korosi meledak.
Oleh karena itu, IR dan Wn menyikapi dengan mempraperadilankan Polda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA melalui tim kuasa hukumnya, Dr Martin Martahan Purba SH MH dan Edyanton SH MH.
Dr Martin Martahan Purba SH MH kepada saksi ahli Karyanto Herlambang ST MT ahli Korosi saat sidang praperadilan bertanya soal pipa meledak pemohon ditersangkakan karena pemohon membuka pipa apakah karena pipa dibuka menjadi meledak tanya Martin, lantas dijawab saksi ahli TIDAK.
"Walau pipa sudah di insulasi, kalau pipa sudah korosi bisa terjadi ledakan", jelas ahli mempertegas kalau pipa meledak bukan karena Insulasi dibuka namun karena ada kegagalan.
Artinya, sejak pemohon (IR dan Wn) diperintahkan Pertamina (RH) untuk membuka Insulasi yang tampak sudah berkarat dan rusak, maka IR dan Wn pekerja kontraktor PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) membuka Insulasi sekitar posisi Insulasi rusak.
Setelah Insulasi (pembungkus) pipa line hidrogen dibuka, lalu secara visual terlihat jelas kalau pipa tersebut sudah korosi (berkarat).
Dengan kondisi pipa yang sudah korosi, maka Pertamina menyuruh IR bersama Wn (yang dijadikan tersangka) agar melakukan thikniss atau mengukur pipa yang korosi dan hasil thiknis dilaporkan ke pihak Pertamina terjadi korosi dan telah di ukur.
Setalah hasil thikniss yang korosi dilaporkan ke pihak Pertamina oleh IR dan Wn, hanya sampai disitulah selesai pekerjaan IR dan Wn.
Soal kembali pipa line hidrogen ditutup atau di Insulasi, bukan lagi tugas IR dan Wn apalagi pihak Pertamina menyebut maintenance area yang akan melakukan Insulasi pipa dimaksud.
Jangankan pipa line hidrogen atau pipa gas yang sudah korosi kembali di insulasi, pipa yang kondisi korosi tersebut pun tidak kunjung diperbaiki dengan di cat apalagi pipa tidak ada diganti pihak Pertamina hingga pipa gas tersebut bocor lalu meledak, demikian terungkap dipengadilan Dumai.
Sebagaimana juga terungkap dalam sidang, pipa meledak setalah di thiknis atau di ukur tanggal 3 Oktober 2022 oleh pemohon (IR dan Wn atas suruhan RH karyawan Pertamina yang baru dijadikan tersangka), kemudian 6 (enam) bula kemudian 1 April 2023 pipa pada posisi korosi meledak.
Ahli korosi dalam sidang mengatakan, sebenarnya sudah klir, disitu ada ditemukan korosi (pipa karatan) setelah insulasi pipa dibuka oleh IR dan Wn, kemudian Pertamina meminta pipa diperiksa atau di ukur (thikniss) tebalnya pipa berapa dan sudah dilakukan.
Kalau ketebalannya pipa masih mencukupi hanya isolasi yang sudah diperiksa diganti dan kalau ketebalannya tidak mencukupi maka pipa harus diganti, jelas saksi ahli itu.
Namun apabila tidak ditindaklanjuti atau pipa yang korosi tidak diganti apa resikonya, tanya kuasa pemohon, lantas dijawab saksi Karyanto Herlambang, karena sudah terjadi korosi atau terjadi penipisan pada pipa korosi maka akan terjadi kegagalan atau pipa bocor, kata ahli itu cukup jelas.
Kemudian kuasa pemohon kembali tanya saksi ahli korosi apakah terjadinya pipa meledak karena tidak jadi di isolasi oleh pemohon atau bagaimana?, lantas dijawab saksi ahli bahwa terjadi ledakan pipa adalah akibat telah terjadi penipisan pada pipa korosi, jadi bukan karena tidak di insulasi atau di isolasi, tegas ahli kembali.
Menyikapi dengan dijadikan pemohon sebagai tersangka dalam kasus pipa line hidrogen meledak, ada pengunjung sidang praperadilan kepada media ini menyebut heran seakan bertanya "kok bisa mereka atau pemohon dijadikan tersangka iya", katanya heran.
Soal IR dan Wn dijadikan tersangka dalam kasus Kilang Pertamina meledak, saksi ahli Hukum pidana dan acara pidana FH Unikom Bandung, Dr Musa Darwin SH MH juga menyebut termohon (penyidik Polda Riau) prematur menetapkan pemohon (IR dan Wn) sebagai tersangka.
Merujuk dari berkas yang dia pelajari terkait perkara beserta konsultasi dengan pihak kuasa pemohon, Musa Darwin menyebut berpandangan, bahwa penetapan tersangka terhadap diri pemohon (IR dan Wn) tidak terpenuhi adanya dua alat bukti secara sah dan meyakinkan alat bukti secara kuantitas dan kualitas.
Terlebih lagi jelas Musa Darwin, pasal yang dituduhkan adalah pokoknya mengenai kelalaian, hal yg mana semua alat bukti yang tersaji harusnya ada korelasi dengan perbuatan kelalaian atau kealfaan, hal mana berdasarkan fakta yang ada justeru pemohon menjalankan perintah dari penguasa (Pertamina).
Karena menjalankan perintah, maka tidak bisa dinyatakan lalai, merujuk pasal 51 ayat 1 KUHP, maka terhadap perbuatan menjalankan perintah tidak dapat dipidana atau didalam penyidikan tidak patut ditetapkan sebagai tersangka, jelas Musa Darwin.
Sementara soal RH, karyawan Pertamina Dumai ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Polda Riau, Kuasa Hukum IR dan Wn kepada media usai acara sidang praperadilan selesai juga membenarkannya.
Dr Martin Martahan Purba SH MH didampingi Edyanton SH MH, tim kuasa hukum pemohon IR dan Wn kepada detik12.com mengatakan bahwa Penyidik Polda Riau benar menetapkan RH karyawan Pertamina Dumai sebagai tersangka baru.
"Setelah kita mempraperadilankan Polda Riau ke Pengadilan, penyidik Polda Riau pun kemudian menetapkan RH sebagai tersangka" imbuh Martin Martahan Purba.**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Kota Dumai Rawan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Pangkalan TNI AL Dumai Amankan 36 Orang Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural
Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Atas Kebun Sawit Ilegal Di Tahura Minas Riau
"Ditangan Hakim" Dua Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg Lolos Dari Hukuman Mati
Dua Oknum Security Ini Malah Coba Curi Milik Tuannya
Polda Riau Di Praperadilankan Soal Sah Atau Tidaknya Penetapan Tersangka Kasus Kilang Meledak
Komentar