Terdakwa Chen Siau Lan Kasus Pil Ekstasi 1.035 Butir Perkara Split Oknum Polisi Propam Polres Dumai Divonis Bebas Dipertanyakan

Administrator - Senin, 12 Juni 2023 23:07 WIB
Terdakwa Chen Siau Lan Kasus Pil  Ekstasi 1.035 Butir Perkara Split Oknum Polisi Propam Polres Dumai Divonis Bebas Dipertanyakan
Photo net.
tanjakberita.com, DUMAI - Vonis bebas terdakwa Chen Siau Lan alias Ruth Zaleha, perkara Split Henri Julianto Hutahaean alias Geleng, oknum Polisi yang bertugas di Propam Polres Dumai dalam kasus kepemilikan pil ekstasi 1.035 butir oleh majelis hakim dipertanyakan publik.

Putusan majelis hakim ini menjadi atensi dan sorotan hingga berujung pertanyaan sejumlah kalangan di Kota Dumai.

Pasalnya, Chen Siau Lan dalam berkas dakwaan JPU sangat jelas disebut bahwa Henri Julianto Als Geleng menemui terdakwa (Chen Siau Lan) di rumahnya dan mengatakan, "mana titipan dari abangmu" lalu terdakwa (Chen Siau Lan) pergi menuju dapur lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 499,5 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning, 1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 37 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning, 1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 500 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna merah muda kepada Henri Julianto alias Geleng, dikutip dari laman SIPP PN Pekanbaru, Senin (12/6/2023).

Dari penggalan dakwaan perkara ini, terdakwa Chen Siau Lan cukup jelas disebut bahwa bb pil ekstasi dipesan Henri Julianto Hutahaean alias Geleng dari Kamal (DPO) merupakan abang dari Chen Siau Lan. Kemudian melalui Chan Siau Lan menyerahkan bb ekstasi tersebut kepada Henri Julianto Hutahaean alias Geleng.

Sebagaimana diketahui, bahwa Chen Siau Lan alias Ruth Zaleha alias Alan alias Mey Mey, merupakan terdakwa kasus narkotika jenis pil ekstasi 1.035 butir yang ditangkap terpisah di Kota Dumai oleh Polda Riau dengan terpidana Henri Julianto Hutahaean alias Geleng, oknum Propam Polres Dumai.

Dalam perkara ini, Henri Julianto Hutahaean alias Geleng berkasnya seplit atau terpisah dengan terdakwa Chen Siau Lan. Henri Julianto Hutahaean alias Geleng sudah di hukum 6 tahun penjara.

Sebelumnya JPU Kejari Pekanbaru menuntut Henri Julianto Hutahaean alias Geleng dengan tuntutan 9 tahun penjara.

Demikian terdakwa Chen Siau Lan juga dituntut sama selama 9 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Ananda Hermila, SH dan Betny Simanungkalit SH.

Namun dalam amar putusan perkara ini, majelis hakim justeru tidak sependapat dengan tuntutan JPU menuntut terdakwa Chen Siau Lan dengan tuntutan 9 tahun, akan tetapi majelis hakim menyatakan terdakwa Chen Siau Lan alias Ruth Zaleha alias Alan alias Mey Mey, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama dan Alternatif Kedua .

Karenanya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kelas IA, Daniel Ronald hakim Ketua dan Andi Hendrawan, Salomo Ginting hakim anggota membebaskan terdakwa Chen Siau Lan tersebut oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Pertama dan Alternatif Kedua JPU.

Atas putusan bebas tersebut, majelis hakim meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa Chen Siau Lan alias Ruth Zaleha alias Alan alias Mey Mey tersebut oleh karena itu dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Dan memerintahkan agar terdakwa Chen Siau Lan alias Ruth Zaleha alias Alan alias Mey Mey segera dibebaskan dari tahanan pada Rumah Tahanan Negara sesaat setelah putusan diucapkan.

Kemudian majelis hakim menetapkan barang-barang bukti dalam perkara terdakwa Chen Siau Lan berupa :

1 (satu) kantong plastik warna hitam pembungkus narkotika.

1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 499,5 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning berat bersih 186,8 gram.

1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 37 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning berat bersih 13,9 gram.

1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 500 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna merah muda berat bersih 187,37 gram.

1 (satu) unit handphone merk Samsung beserta sim card.

Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Henri Julianto Als Geleng.

Atas putusan majelis hakim memvonis bebas terdakwa Chen Siau Lan alias Ruth Zaleha alias Alan alias Mey Mey, tim Jaksa Kejari Pekanbaru melakukan upaya hukum Kasasi.

Lihat dakwaan JPU ini, bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib, saksi Henri Julianto Als Geleng menghubungi Kamal (DPO) untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib, saksi Henri Julianto Als Geleng dihubungi oleh Kamal (DPO) dan mengatakan agar saksi Henri Julianto Als Geleng mengambil pil ekstasi pesanan saksi Henri Julianto Als Geleng tersebut di rumah terdakwa (Chen Siau Lan alias Ruth Zaleha alias Alan alias Mey Mey).

Kemudian saksi Henri Julianto Als Geleng dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Nmax Nopol BK 2074 NA miliknya pergi menuju ke rumah terdakwa (maksudnya Chen Siau Lan) dan sesampai di rumah terdakwa Chen Siau Lan Jalan Tegalega Gang Perkasa Rt.18 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Timur Kota Dumai, saksi Henri Julianto Als Geleng menemui terdakwa maksudnya Chen Siau Lan dan mengatakan, "mana titipan dari abangmu (maksudnya (Kamal (DPO).

Lalu terdakwa maksudnya Chen Siau Lan pergi menuju dapur rumahnya lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 499,5 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning, 1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 37 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning, 1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 500 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna merah muda kepada saksi Henri Julianto Als Geleng.

Setelah itu saksi Henri Julianto Als Geleng membawa bb ekstasi dimaksud kerumah saksi Henri Julianto alias Geleng dan menyembunyikannya di dalam lubang dekat celah pagar samping rumah saksi Henri Julianto Als Geleng.

Bahwa saksi Henri Julianto Als Geleng sudah 4 (empat) kali melakukan pemesanan narkotika jenis pil Ekstasi kepada Kamal (DPO) yang merupakan abang kandung dari terdakwa Chen Siau Lan.

Untuk pembayaran uang pembelian narkotika jenis pil ekstasi tersebut, saksi Henri Julianto Als Geleng melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama Murniati norek 226401002341533 yang mana rekening dan ATM rekening tersebut dipegang oleh terdakwa Chen Siau Lan atas perintah Kamal (DPO).

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 17.45 Wib, saksi Reno Putra dan saksi Hidayat Kurniawan beserta tim melakukan penangkapan terhadap saksi Henri Julianto Als Geleng dirumahnya di Jalan Sidorejo Gang Damai Rt. 13 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Kota Dumai Prop. Riau.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam lubang dekat celah pagar samping rumah terdakwa berupa 1 bungkus plastik hitam berisikan 1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 499,5 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 37 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna kuning; 1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 500 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo ferari warna merah muda.

Saat diinterogasi petugas, saksi Henri Julianto Als Geleng mengakui memperoleh narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari terdakwa Chen Siau Lan, kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Jalan Tegalega Gg. Perkasa Rt. 18 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Timur Kota Dumai.

Hingga berita diangkat, detik12.com, belum berhasil konfirmasi majelis hakim PN Pekanbaru Kelas IA yang memeriksa dan memutus perkara ini.**

Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru