Terjerembab Hukum Akibat Kasus Sabu 14 Paket, Dua Warga Lubuk Gaung Dibekuk Polres Dumai
Administrator - Kamis, 21 September 2023 20:28 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Dua orang warga Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai berinisial DAR alias MW (33) dan AS alias AN (33) terjerembab hukum akibat kasus sabu 14 paket.
Keduanya berhasil dibekuk tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai usai mendapat informasi dari masyarakat.
Kedua warga jalan Rimbun Jaya Parit Kitang, RT 04, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan ini ditangkap aparat saat keduanya berada di Sungai Parit Kitang, Lubuk Gaung, Minggu (17/9/2023).
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH.SIK. MSi, melalui Kasat Narkoba, Iptu Mardiwel SH. MH, lewat keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (21/9/2023), membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Keberhasilan Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Sungai Parit Kitang, Jalan Raya Lubuk Gaung, kecamatan Sungai Sembilan ada 2 (dua) orang bersaudara abang adik yakni JEF alias AP dan KAD alias ENG sering melakukan transaksi Narkoba.
Atas informasi tersebut, penangkapan dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Hendri berhasil mengamankan 2 (dua) orang masing masing DAR alias MW (33) dan AS alias AN (33).
Sedangkan JEF alias AP dan KAD alias ENG berhasil lolos sesaat sebelum dilakukan penggerebekan karena mengetahui ada polisi datang.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap DAR ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis dabu didapat dalam kantong jaket sebelah kiri milik DAR.
Selain sabu ada bb uang tunai sebesar Rp 260.000 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo warna gold turut disita.
Sedangkan terhadap AS alias AN (33) ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu digenggaman tangan kirinya dan 3 (tiga) paket ditemukan di dalam saku kantong celana depan sebelah kanan.
Selain bb sabu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 unit handphone Android merk Titel warna biru metalik.
Dari keterangan kedua tersangka, barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari KAD alias ENG dan dari JEF alias AP.
Selanjutnya tim opsnal melanjutkan pencarian terhadap JEF alias AP di rumahnya di jalan Rimbun Jaya Rt. 01 namun tidak berada di rumahnya.
Kemudian dengan disaksikan oleh Sri alias Epi istri dari JEF alias AP, pada saat digeledah ditemukan 1/2 (setengah) butir yang diduga Narkotika jenis pil Ekstasi warna merah ditemukan diatas lemari baju.
Selesai melakukan penggeledahan dirumah JEF alias AP Selanjutnya tim opsnal mendatangi rumah KAD alias ENG di jalan Rimbun Jaya Rt. 04 namun tidak ditemukan keberadaannya, tim opsnal melakukan penggeledahan namun juga tidak ditemukan barang bukti apapun.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap bb sabu beratnya adalah 5,68 gram sedangkan berat pil ekstasi nya 0,26 gram.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.**(rls)
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Warga Rokan Hilir Apresiasi PLN Hadir Di Daerah Terpencil, Sebanyak 330 Keluarga Nikmati Listrik 24 jam
Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Atas Kebun Sawit Ilegal Di Tahura Minas Riau
"Ditangan Hakim" Dua Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg Lolos Dari Hukuman Mati
Dua Oknum Security Ini Malah Coba Curi Milik Tuannya
Warga Panipahan Minta Pemda Rohil Perbaikan Jembatan Rusak
Setelah Tersangka Pekerja Kontraktor Praperadilankan Polda Riau, Kemudian Satu Karyawan Pertamina Ditetapkan Tersangka Baru
Komentar