Terjerembab UU ITE Diduga Buat Konten Penghinaan Lewat Medsos, IRT Ini Didakwa Di PN Dumai
Administrator - Rabu, 03 Mei 2023 20:05 WIB
tanjakberita.com - Diduga membuat kontenpenghinaan lewat media sosial (Medsos) atau Facebook akhirnya Juliati alias Ana Tan Meiling pesakitan dan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA.
Perkara ini pun sidangnya digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa Juliati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Muhammad Wildan Awaljon Putra SH, dengan majelis hakim Liberty Oktavianus Sitorus SH MH, sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Nurafriani Putri SH MH dan Abdul Wahab SH.MH.
Dalam surat dakwaan terdakwa, Jaksa Muhammad Wildan menyebut perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 10.17 Wib, di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Dimana terdakwa Juliati "dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, seseorang," ujar JPU Muhammad Wildan.
Awalnya anak terdakwa yang bernama Steven bercerita kepada terdakwa Juliati, bahwa Woipo Lepina melarang anak Juliati (terdakwa) tersebut untuk sayang kepada Juliati.
Waipo Lepinamerupakan adik mertua terdakwa mengatakan 'kamu Steven gak usah lagi menganggap Juliati sebagai orang tuamu lagi', hal itu disampaikan pada saat anak terdakwa dibawa pergi ke pesta oleh saksi Devina alias Levina anak perempuan dari Yugi.
Namun saat itu terdakwa tidak menanggapi hal tersebut, akan tetapi Steven bercerita terus hingga tanggal 02 Desember 2021 Steven kembali cerita tentang hal yang sama, pada saat itu terdakwa (Juliati) tanggapi dengan membuat video dan kata-kata yang terdakwa upload di media sosial Facebook atas nama akun Tan Meiling.
Kata-kata Juliati berbunyi "begini la ya kalau anak-anak kita ikut orang jahat hatinya busuk ya, anak kita aja diasud-asud biar benci sama mamanya sendiri,,gua hanya berdoa supaya mereka kena karmanya aminx3, ini sedikit buktinya ya anak2 gua aja gak berani blg krn takut kena marah. hoi setan aku tak minta makan sama kalian ya ingat kau cam aku itu babi."
Demikian postingan terdakwa ditulisnya di laman Facebook miliknya, hal tersebut akibat bentuk kekesalan dan emosi terdakwa terhadap saksi Devina alias Levina anak perempuan dari Yugi.
Disebut JPU bahwa untuk mengetahui suatu postingan dapat diketahui umum di akun facebook yakni adanya simbol bola dunia di samping kanan informasi waktu postingan, maka dapat disimpulkan bahwa postingan sebagaimana screenshoot di atas dapat diketahui umum.
Oleh karena itu, akibat perbuatan terdakwa menulis kata-kata di FB, ia diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Penandah Limbah Cair Kelapa Sawit PT EUP Diamankan Polres Dumai
Polda Riau Bekuk Mantan Menejer Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru Diduga Gelapkan Uang Nasabah Prioritas Rp 6,79 Miliar,
Komentar